Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemprov akan Ratakan Kalijodo pada 29 Februari

Basuki Eka Purnama
19/2/2016 08:21
Pemprov akan Ratakan Kalijodo pada 29 Februari
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

RENCANA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menertibkan kawasan Kalijodo tidak main-main. Penertiban tempat prostitusi yang melegenda itu hanya tinggal menghitung hari.

Meskipun Pemda DKI belum terang-terangan soal tanggal pasti hari penggusuran, Kalijodo diyakini bakal rata dengan tanah dalam waktu dekat. Seorang sumber menyatakan bahwa Pemda DKI telah menetapkan hari penertiban, yakni pada Senin (29/2).

Sumber yang menolak disebutkan namanya itu menambahkan akan ada sejumlah operasi kepolisian yang sudah dijadwalkan sebelum tiba hari penertiban. Antara lain operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang menyasar premanisme, minuman keras, senjata tajam, panah, dan lain-lain. Operasi itu akan melibatkan unsur TNI dan Polri.

"Akan dilaksanakan mulai 22 Februari sampai 25 Februari," katanya, Kamis (18/2) malam.

Kemudian, mulai Jumat 26 Februari hingga waktu penertiban 29 Februari, pengamanan di Kalijodo bakal lebih diperketat.

"Pelaksanaan hari H pada 29 Februari melibatkan personel penuh, utamanya Satpol PP yang di-backup Polri dan TNI," tambah dia.

Camat Penjaringan Jakarta Utara Abdul Khalit pun sudah memberi sinyal penertiban Kalijodo tidak lama lagi. Abdul menyebut penertiban lokasi yang tenar dengan tempat hiburan malam itu akan dilakukan akhir Februari.

"Penertiban akan dilaksanakan akhir-akhir Februari ini," kata Abdul Khalit, Kamis (18/2).

Pemprov DKI telah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga Kalijodo, baik yang masuk wilayah administrasi Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dan juga wilayah administrasi Tambora Jakarta Barat. Warga punya waktu tujuh hari buat mengemas barang dan membongkar rumah meraka.

Jika tidak diindahkan, Pemprov DKI akan mengeluarkan SP2. Peringatan kedua itu memberi jangka waktu tiga hari lagi buat warga meninggalkan Kalijodo.

Terakhir, SP3 bakal dikeluarkan Pemprov DKI, batas waktu SP3 hanya sekitar satu hari. Bila masih tidak dipatuhi juga, maka Pemprov DKI akan membongkar bangunan dan melakukan pemindahan paksa. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik