Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNTUK kesekian kalinya jajaran Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus penambangan liar. Kali ini, lokasi perkara ditemukan di sekitar daerah bencana tanah longsor di Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Ronaldy mengatakan kasus terungkap berkat kerja keras dan masif dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan yang bisa menyebabkan bencana. "Kami berharap dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus ini dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam agar tidak terjadi bencana," katanya, kemarin.
Polisi menangkap pemilik usaha berinisial RA dan menyita sejumlah barang bukti. Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Penambangan emas tanpa izin (peti) atau gurandil yang diungkap itu termasuk kelas besar dengan nilai omzet Rp30 juta per bulan. (DD/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved