Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Fahira Idris Ancam Lapor Balik Pelapornya

Wan/J-1
06/3/2020 10:18
Fahira Idris Ancam Lapor Balik Pelapornya
Anggota DPD RI Fahira Idris(MI/Susanto)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota DPD RI Fahira Idris, kemarin, terkait cicitannya soal virus korona.

Namun, Fahira tidak datang ke Bareskrim. Ia mewakilkan kuasa hukumnya untuk penuhi panggilan itu.

Kuasa hukum Fahira, Aldwin Rahadian, mengungkapkan kliennya tidak bisa hadir lantaran terbentur tugas yang tidak bisa ditinggalkan. "Kita akan menyampaikan (kepada penyidik) dari lembaga DPD RI terkait bahwa hari ini memang ada tugas negara yang memang tugas konstitusional seorang anggota DPD yang mendampingi pimpinan dan tidak bisa ditinggalkan," ucap Aldwin.

Fahira Idris dipanggil penyidik karena dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Minggu (1/3).

Laporan Muannas diterima dalam tanda bukti laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Muanas mempersoalkan cicitan Fahira telah menimbulkan kegaduhan karena menuliskan adanya pengawasan virus korona di berbagai wilayah di Indonesia.

Aldwin mengatakan kliennya merasa difitnah atas laporan tersebut. Menurut dia, Muannas Alaidid salah persepsi. Muannas pun disebut ingin menggiring opini publik seolah Fahira ialah seorang penyebar hoaks. "Pelapor ini saya tidak tahu motifnya apa, tapi ini fitnah," kata Aldwin.

Aldwin mengatakan kliennya saat itu hanya ingin membagi informasi yang didapatkannya dari salah satu media daring yang berisi suspect alias dalam pengawasan, bukan terinfeksi.

"Bu Fahira Idris hanya menautkan portal berita resmi. Ini masih bisa diklik. Hanya, judulnya 136 pasien dalam pengawasan korona. Artinya apa, artinya itu suspect. Artinya diindikasi, bukan terinfeksi," ungkap Aldwin.

Menurut Aldwin, kliennya akan balik melaporkan Muannas. "Dalam surat klarifikasi resmi, Bu Fahira akan melapor balik," katanya.

Rencananya, laporan balik itu akan dilayangkan pada Jumat (6/3) pagi ke Polda Metro Jaya. (Wan/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya