Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA calon wakil gubernur DKI Jakarta harus menyerahkan sejumlah berkas sebagai persyaratan untuk diverifikasi oleh panitia pemilihan (panlih). Hal itu disampaikan anggota panlih dari Fraksi Gerindra, S. Andyka. Menurutnya, jangka waktu pengumpulan berkas ialah selama lima hari.
"Berkas cawagub nanti kita tunggu mulai tanggal 5 (Maret) sampai tanggal 9. Kenapa demikian, karena memang di tatib diatur minimal 5 hari berkas harus sudah diterima oleh kami," kata Andyka di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3).
Adapun berkas yang harus diserahkan dua cawagub itu ialah data diri beserta surat pernyataan telah mengundurkan dari institusi asal. Surat pengunduran diri haruskan mendapat persetujuan pimpinan insitusi.
Andyka juga menerangkan bahwa penyerahan berkas hanya lima hari saja, selebihnya tidak diizinkan ada perbaikan berkas.
Dua cawagub yang bertarung itu ialah Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis dan Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria. Riza sendiri merupakang Anggota DPR RI Komisi V.
"Bagi yang aktif di TNI Polri, aktif di anggota DPR, aktif sebagai lembaga hukum harus ada surat pengunduran diri dan disetujui oleh pimpinannya. Kami lakukan proses verifikasi sampai tanggal 10, kemudian tanggal 11 kita lakukan proses wawancara," tukas Andyka.
Andyka juga menjelaskan secara teknis penyerahan berkas bakal calon ke panlih. Menurutnya, panlih akan bersurat kepada ketua DPRD. Kemudian ketua DPRD akan bersurat kepada gubernur Anies Baswedan, agar berkas dokumen bakal calon segera diserahkan kepada panlih untuk dilakukan proses verifikasi.
"Jadi tidak bisa panlih minta langsung ke bakal calon, tetapi melalui ketua DPRD yang bersurat kepada saudara gubernur. Mau cepat atau tidak tergantung proses di Balai Kota juga," tandas Andyka.
Ketua panlih dari Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah mengatakan siang tadi baru menyelesaikan rapat internal. Surat keputusan penetapan struktur anggota panlih masih belum diterima pihaknya.
"Kalau SK sudah keluar, mulai besok ada agenda rapat penyusunan jadwal tahapan serta mekanisme pemilihan. Mengingat waktu kita punya waktu 30 hari, kami ingin secepatnya (pemilihan). Tapi karena kegiatan di dewan cukup padat, ada kunker juga maklumi," tandas Farazandi. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved