Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENABRAK ibu hamil hingga tewas di Palmerah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
"Dari hari Minggu (23/2) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Kamis (27/2).
Hari mengatakan penabrak bernama, Firda Meisari, juga telah ditahan. Firda akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.
Baca juga: Tak ada Korban Jiwa dalam Kebakaran di Mal Thamrin City
Hari menjelaskan insiden nahas ibu hamil bernama Erlinda, 26, di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2) siang disebabkan pelaku kaget sehingga salah menginjak pedal.
"Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," ujar Hari.
Selain itu, pelaku diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Erlinda ditabrak Firda yang sedang belajar mobil, tepat saat hendak menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang kantor.
Suami korban yang saat itu duduk di atas sepeda motornya sempat tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.
Akibat kejadian itu, mobil pelaku ringsek di bagian depan akibat menghantam tiang listrik. Adapun Erlinda dan janinnya harus bertaruh nyawa untuk hidup selama perawatan di rumah sakit.
Korban maupun janin yang di kandungnya kemudian dinyatakan tidak selamat. Keduanya telah dimakamkan di kampung halaman mereka di Semarang, Jawa Tengah. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved