Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Izin Dicabut Pemprov DKI, Pemilik Black Owl Merasa Janggal

Ilham Ananditya
18/2/2020 20:44
 Izin Dicabut Pemprov DKI, Pemilik Black Owl Merasa Janggal
Suasana malam lantai dansa di sebuah diskotek kawasan Jakarta Pusat. Tempat hiburan dan kelab malam menjadi target peredaran narkoba.(MI/Adam Dwi)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia, selaku pemilik restoran dan pub Black Owl. Alhasil, Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan segera disegel dalam waktu dekat.

Komisaris Black Owl, Efrat Tio, mengatakan dirinya berbesar hati terhadap putusan pencabutan izin. Kendati demikian, dia merasa kebijakan Pemprov DKI cukup janggal.

"Ini terasa janggal, hanya berselang dua hari tanpa menunggu putusan resmi dari Polda dan menurut media ditemukan narkoba, langsung dicabut izinnya. Saya yakin Pak Kadis (Dinas Pariwisata, Cucu Ahmad Kurnia) dan Pak Anies tidak tahu kondisi di lapangan," ujar Efrat saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (18/2).

Baca juga: Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl Karena Narkoba

Dirinya menegaskan tidak ditemukan barang bukti di restoran miliknya. Sehingga, tidak perlu ada pencabutan izin. "SOP pencabutan izin ada tiga kondisi. Adanya prostitusi, perjudian dan peredaran narkoba. Di sini (Black Owl) tidak ditemukan kok. Ini (mungkin) bakal jadi satu-satunya kafe yang disegel. Kalau diskotek kan wajar ya, ini kafe lho," papar Efrat.

"Setelah kabar (pencabutan izin) itu muncul, saya telpon pihak Dinas Pariwisata tidak ada yang menjawab. Masa hanya berdasarkan info media saja (sudah) memutuskan mencabut. Tidak fair rasanya. Polda Metro Jaya saja sudah bilang bahwa yang menggunakan sabu atau lainnya itu di luar (kafe)," jelasnya.

Akan tetapi, Efrat mengaku pasrah. Black Owl yang berlokasi di tiga ruko miliknya, menelan modal Rp 10 miliar. Usaha itu merupakan hasil jerih parahnya selama 15 tahun. Kini, harus hilang begitu saja dengan tanda segel.

"Harus bagaimana, belum grand opening. Baru 25 (Februari) nanti. Gimana saya harus mengganti rugi dan bayar pegawai," keluh Efrat. Seperti diketahui, terhitung 17 Februari 2020, restoran dan pub  Black Owl tidak diizinkan beroperasi.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya