Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemprov Cabut Izin Operasi Black Owl

Put/And/Ins/J-1
18/2/2020 07:40
Pemprov Cabut Izin Operasi Black Owl
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia (tengah).(Dok.MI/Rommy Pujianto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.

Pencabutan TDUP ini dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra melalui Surat Keputusan Nomor 22 /2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Aguscandra, kemarin.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Cucu Ahmad Kurnia menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restoran dan Pub Black Owl.

Hal itu diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan media massa yang menyebut Black Owl terindikasi kuat penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya. Hal itu menandakan adanya kelalaian dari manajemen Black Owl.

Komisaris Black Owl Efrat Tio mengaku belum ada langkah setelah pencabutan izin usaha tersebut. "Kami baru tahu kabar ini dari media dan akan berkoordinasi dengan tim dan mencoba menghubungi dinas pariwisata soal ini," katanya.

Namun, ia menyayangkan sanksi yang diterimanya. Pasalnya, tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan di tempatnya, walau Polda Metro Jaya menggelandang 14 pemakai dari restoran yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, itu pada Sabtu (15/2) dini hari.

Efrat Tio pun membantah kalau tempatnya merupakan diskotek dan menjadi lokasi peredaran narkoba. "Black Owl itu bukan diskotek. Ini konsepnya, hanya restoran, bar, dan lounge. Pada malam tersebut ada 250-an pengunjung dan ada beberapa memang terindikasi positif saat tes urine," ujar Efrat.

Efrat juga mengakui ada pegawainya yang ikut terja-ring. "Kami masih menunggu assesment dari Polda Metro Jaya. Jika memang terindikasi begitu, bisa kami pecat. SOP perekrutan pegawai saja tidak boleh menggunakan narkoba dan bahkan tidak boleh minum alkohol di sini," ujar General Manager Black Owl Agung Wahyu.

Efrat juga mengakui bahwa adiknya, Tigris Tio, yang menjabat Direktur Black Owl ikut tertangkap. "Adik saya ikut ke sana (Polda Metro Jaya). Memang positif karena dia mengonsumsi obat radang paru-paru. Dia (Tigris) sudah pulang kok, ada rekam medisnya juga," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta agar Pemprov DKI jangan sembarangan menutup tempat hiburan. Menurutnya, terjaringnya pengunjung diskotek yang positif narkoba bukan jadi alasan utama untuk menutup usaha tempat hiburan itu.

Prasetyo mengatakan bebe-rapa kasus penangkapan pengunjung diskotek yang po-sitif narkoba, ternyata barang haram tersebut berasal dari luar tempat hiburan. Ia menyebut salah satu pendapatan pajak terbesar DKI ialah dari pajak hiburan.

Prasetyo meminta Pemprov DKI tidak membuat kebijakan yang menakutkan para pengusaha yang ingin berinvestasi di Jakarta. (Put/And/Ins/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya