Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai Gubernur Anies Baswedan kerap menabrak aturan yang ada. Ia mencontohkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata diduga bertabrakan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Menurut Prasetyo, terjaringnya pengunjung diskotek yang positif narkoba bukan jadi alasan utama untuk menutup usaha tempat hiburan itu.
"Kalau yang terlibat (narkoba) manajemen, ya diberangus (diskoteknya). Kalau bukan, ya jangan diberangus. Enggak boleh. Itu diskriminasi," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2).
Prasetyo mengatakan beberapa kasus ditangkapnya pengunjung diskotek yang positif narkoba, ternyata barang haram tersebut berasal dari luar tempat hiburan. Dia menyampaikan bahwa salah satu pendapatan pajak terbesar DKI berasal dari pajak hiburan.
"Kalau kayak gitu (cabut izin diskotek), setiap tempat hiburan dihantam (ditemukan narkoba). Akibatnya tidak ada ekonomi bergerak di Jakarta. Pendapatan kita kan besar sekali (sektor hiburan). Bukannya pro narkoba ya," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown.
Baca juga: Izin Diskotek Golden Crown Dicabut
Penutupan tersebut atas rujukan Badan Narkotika Nasional DKI. Selain itu, penutupan juga didasarkan atas pemberitaan di media online yang menyebutkan ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.
"Tiba-tiba ada suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh polisi, ternyata tamunya makai (narkoba) di luar, tapi masuk ke situ. Kalau tamu datang ke situ tiba-tiba dia mau happy-happy, tapi tiba-tiba polda datang lalu cek urin terus positif. Lalu perusahaan (diskotek) ditutup, kan enggak fair," tukas Prasetyo.
Sebelumnya, realisasi pajak hiburan DKI pada Desember 2019 mencapai Rp834 miliar dari target Rp850 miliar. Prasetyo sempat meminta Pemprov DKI untuk tidak membuat kebijakan yang menakut-nakuti para pengusaha yang ingin berinvestasi di Jakarta. (Ins)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved