Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta telah membayarkan commitment fee penyelenggaraan Formula E 2020 sebesar Rp360 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan pada APBD Perubahan 2019 dalam Program Pengembangan dan Pembinaan Olahraga.
Berangkat dari fakta tersebut, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menilai kegiatan Formula E di Monumen Nasional (Monas) akan bertabrakan dengan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya dan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengelolaan Kawasan Monas.
“Di dalam dokumen anggaran, commitment fee acara Formula E ada di program olahraga. Sedangkan di UU Cagar Budaya, acara olahraga tidak termasuk kategori kegiatan yang boleh dilakukan di kawasan cagar budaya. Namun, PT Jakpro berusaha mengakali kategori kegiatan Formula E melalui cocoklogi,” ucap Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo atau akrab dipanggil Ara, dalam keterangan resminya, Senin (17/2).
Monas ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993. Sementara itu, UU 11/2010 tentang Cagar Budaya pasal 85 ayat 1 mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
“Cocoklogi yang saya maksud adalah PT Jakpro berusaha membelokkan fakta dengan menyebut bahwa balapan Formula E adalah acara pariwisata. Sepertinya itu disengaja agar Formula E bisa masuk ke dalam kategori kegiatan yang dibolehkan dalam UU Cagar Budaya,” ujarnya.
Selain UU Cagar Budaya, pemanfaatan kawasan Monas juga diatur di dalam Pergub 186/2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional. Pada pasal 6 ayat 2, diatur bahwa dalam hal penyelenggaraan acara/kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, maka harus mendapatkan persetujuan Gubernur berdasarkan rekomendasi tim.
Lebih lanjut, pada pasal 10 ayat 1 diatur bahwa jenis kegiatan yang diperbolehkan adalah acara kenegaraan, acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya dan agama, acara yang memperkuat identitas Monumen Nasional (upacara), olahraga individual atau karyawan kantor di sekitar Jalan Medan Merdeka dalam kelompok kecil, dan/atau kunjungan wisata.
“Dengan adanya Pergub 186 tahun 2017, maka Formula E harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur DKI. Izin hanya bisa keluar jika kategori acara sesuai dengan yang telah diatur di Pergub. Jika Gubernur berkomitmen tertib administrasi, seharusnya izin tidak keluar,” kata Ara.
Demi tertib anggaran, Ara menegaskan, antara program dan kegiatan harus konsisten. Jika anggaran commitment fee berada di dalam Program Pembinaan & Pengembangan Olahraga, maka kegiatannya harus berupa olahraga. Sebaliknya, jika kegiatannya berbentuk acara pariwisata, maka harus di bawah Program Pengembangan Destinasi Pariwisata.
“Kerja di pemerintahan itu ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan berakrobat seenaknya sendiri. Jika Pak Gubernur memaksakan Formula E bukan sebagai kegiatan olahraga, maka saya minta uang commitment fee dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved