Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawa Alat Isap Sabu, Dua Pengunjung Mapolres Ditangkap

Ilham Ananditya
17/2/2020 12:25
Bawa Alat Isap Sabu, Dua Pengunjung Mapolres Ditangkap
Konsumsi narkoba jenis sabu(Ilustrasi)

DUA pengujung Mapolres Jakarta Selatan diamankan polisi, karena kedapatan membawa alat isap dan timbangan sabu.

Keduanya yakni, JT,45, dan JP,41, diketahui pula mengkonsumsi narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan keduanya juga positif metamfetamina setelah dilakukan tes urine. Kedua pelaku ditangkap karena gerak geriknya mencurigakan saat masuk ke halaman Mapolres.

Anggota penjagaan menghubungi provost dan diteruskan ke piket Satnarkoba. Setelahnya, tim dipimpin Kanit lll AKP, Arif Budiyanto, dan Kasubnit lll, IPDA Rizal Hadi, beserta anggota melakukan penggeledahan badan terhadap mereka dan ditemukan kedua barang bukti tersebut.

“Mereka ditangkap pada hari minggu (16/2) malam sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Budi, Senin (17/2).

Sementara itu, pemeriksaan pun berlanjut kedua rumah pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal keduanya, petugas tidak menemukan adanya narkoba.

“Di TKP Pertama di rumah JP di Kramat VIII No.23, Kenari, Jakarta Pusat, tidak ditemukan narkoba jenis apapun hanya ditemukan pipet kaca alat hisap sabu, dan di TKP kedua di rumah JT di Jalan Swasembada Barat, Tanjung Priok, Jakarta utara juga tidak ditemukan narkoba jenis apapun,” jelas Kombes Pol Budi Sartono.

Kini, keduanya masih ditahan di Polres Jakarta Selatan dan kedua tersangka akan dikenakan pasal 127 Undang-Undang RI N0.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntunan minimal empat tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya