Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya mengungkap sindikat mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat hak milik dan KTP-el ilegal. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan bahwa kasus ini bermula saat korban yang bernama Indra Hoesein berniat menjual rumahnya pada Januari 2019. Saat itu, tersangka Diah datang ke rumah korban dengan modus ingin membeli rumah.
"Kemudian sertifikat milik korban ditukar dengan sertifikat palsu. Dalam hal ini para tersangka sudah menyiapkan calon pembeli rumah, menyediakan notaris fiktif, menyiapkan orang untuk memlaksukan buku sertifikat, kemudian ada juga orang yang disuruh untuk mengecek sertifikat tanah ke BPN," kata Nana di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
Setelah menguasai sertifikat tanah milik korban, salah satu tersangka dalam sindikat tersebut, yakni Dimas Okgi Saputra, membuat KTP-el ilegal menggunakan alat perekam di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Diketahui, Dimas merupakan oknum pegawai honorer di sana.
"Menghadirkan figur sesuai nama di sertifikat sehingga KTP tersebut valid dan terdaftar di Dukcapil Tangerang Selatan," terang Nana.
Para tersangka mencari keuntungan dengan menjaminkan sertifikat tanah milik korban kepada pihak lain dengan harga di bawah pasaran.
Para tersangka dalam kasus ini adalah Diah alias Ayu (DPO), Raden Handi alias Adri alias Notaris Idham, Dedi Rusmianto, Arnold Yosep, Neneng Zakiah (DPO), Denny Elza alias Teguh, Henry Primariady yang berperan sebagai Indra Hoesein, Siti Djubaedah alias Indah yang berperan sebagai Nadine, Dimas Okgi Saputra, dan Bugi Martono.
Pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved