Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENGGUSURAN Kalijodo ditargetkan akan bulan ini. Target tersebut harus terlaksana mengingat Indonesia, khususnya Jakarta, akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 6-7 Maret nanti.
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurutnya, kegaduhan dan proses penggusuran tidak boleh sampai mengganggu penyelenggaraan pertemuan kepala negara dan utusan negara-negara sahabat tersebut.
"Pilihannya dilakukan sebelum atau sesudah (KTT OKI). Saya maunya sebelum supaya saat negara lain hadir disini sudah rapi dan selesai," kata Ahok di Balai Kota, Senin (15/2).
Ahok menyerahkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian untuk mempersiapkan konsolidasi pengamanan saat penggusuran Kalijodo bekerja sama dengan aparat aparat terkait seperti Satpol PP DKI. Meski demikian, Ahok tidak akan lepas tanggung jawab terhadap warga Kalijodo beserta mantan pekerjanya.
Apabila ada warga ber-KTP DKI yang kehilangan mata pencarian akibat penggusuran Kalijodo, ia telah menginstruksikan kepada PD Pasar Jaya dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta untuk memberikan kios atau lokasi binaan sebagai tempat berdagang.
Tujuannya agar warga eks-Kalijodo tidak kehilangan mata pencarian dan tetap bisa bekerja dengan baik. Selain itu, Pemprov DKI juga akan merelokasi warga ber-KTP DKI yang digusur dari Kalijodo ke hunian rumah susun sederhana sewa atau rusunawa.
"Ada PD Pasar Jaya dan UMKM yang siap menampung. Kalau sekarang kan sudah melanggar jalur hijau dan mengganggu ketenteraman," ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Catur Laswanto menegaskan kafe-kafe yang ada di Kalijodo tidak satupun yang memiliki izin tempat hiburan atau restoran. Sebab, untuk memiliki izin-izin tersebut, pengelola harus memenuhi beberapa syarat seperti lahan yang diduduki memenuhi peruntukan sebagai tempat hiburan atau restoran, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memiliki domisili yang tetap bagi pengelola.
"Dari peruntukkannya saja sudah jelas melanggar. Jadi sudah jelas tidak ada izin dan juga tidak ada PAD (Pemasukan Asli Daerah (PAD) dari kafe-kafe yang ada disitu," kata Catur. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved