Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Langgar Parkir Ganjil Genap, Dishub DKI: Langsung Derek!

Putri Anisa Yuliani
06/2/2020 14:19
Langgar Parkir Ganjil Genap, Dishub DKI: Langsung Derek!
Dua mobil terparkir di trotoar Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan menindak tegas pelanggar parkir ganjil genap yang diterapkan di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut penindakan tegas itu dilakukan dengan penilangan dan penderekan.

"Kalau melanggar kita tilang dan derek," tegas Syafrin saat dihubungi, Kamis (6/2).

Baca juga: Bangun Depo di Ancol Barat, MRT Hadapi Penurunan Muka Tanah

Ia menjelaskan adanya parkir ganjil genap di wilayah itu bermula dari laporan masyarakat yang tinggal di wilayah itu mau pun yang beraktivitas di sana.

"Itu kan kawasan bisnis dan banyak lalu lalang kendaraan di sana. Banyak keluhan parkir mobil kerap sembarangan dan di trotoar. Bahkan ada yang parkir sampai tiga lajur dan itu sangat dikeluhkan. Akhirnya kami batasi dengan menerapkan ganjil genap sesuai tanggal yang berlaku," terangnya.

Ada 6 lokasi parkir di Jalan Gajah Mada dan 4 parkir di Jalan Hayam Wuruk yang seluruhnya bersistem on street yang dikenakan kebijakan ganjil genap sejak 31 Januari lalu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya