Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PTSP: Pembangunan RTH Muara Karang Terintegrasi dengan RTB

Putri Anisa Yuliani
05/2/2020 14:00
PTSP: Pembangunan RTH Muara Karang Terintegrasi dengan RTB
Ratusan kapal bersandar di pelabuhan Muara Karang, Jakarta(MI/Galih Pradipta)

KEPALA Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menyebut pembangunan sentra kuliner dan RTH di lahan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan terintegrasi dengan Ruang Terbuka Biru (RTB) yakni kali di sekitarnya.

IMB pembangunan RTH itu pun sudah diterbitkan sejak 2018.

"Iya sudah ada izinnya sejak pertengahan 2018 dalam rangka penataan taman yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan terbuka biru," kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Benny pun menepis jika IMB dikeluarkan otomatis ada pendirian bangunan yang menggunakan area tanah secara penuh.

Baca juga: UPT Monas: Pohon Ditebang Diganti Tiga Kali Lipat

Ia menyebut meski pembangunan yang dilakukan adalah untuk membangun taman dan ruang terbuka hijau, prosesnya tetap harus didahului oleh perizinan IMB.

"Contohnya RPTRA juga kalau bangun tetap pakai IMB. Bukan berarti ada IMB akan jadi toko atau rumah," jelasnya.

Dihubungi terpisah Asset & Property Manajemen Head Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni menyebut pembangunan sentra kuliner akan dilakukan di area itu namun hanya menggunakan 11% lahan.

Ia menegaskan masih ada 89% lahan terbuka hijau yang akan dijadikan taman dan jogging track serta kantung parkir di area itu.

Sebelumnya, Fraksi PDIP memprotes adanya pembangunan sentra kuliner di sebuah lahan milik PT Jakarta Propertindo di Muara Karang, Jakarta Utara. Lahan di zona hijau itu semestinya dibangun RTH.

Selain itu, protes juga dilakukan karena di lahan itu terdapat saluran udara tegangan tinggi (sutet). Dikhawatirkan pembangunan sentra kuliner di bawah sutet akan membahayakan masyarakat umum.

Lahan yang sempat diduduki permukiman ilegal itu dibebaskan di era Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pembangunan RTH-nya sempat mandek dan baru akan dilanjutkan tahun ini oleh Jakpro. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya