Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya menyebut kuat indikasi banyak laporan asal bapak senang (ABS) yang tidak terverifikasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (31/1), mengungkapkan sejumlah kesalahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho. (Dok MI)
Baca juga: Soal Monas, Walhi DKI Nilai Anies Acuh Penghijauan
Mulai dari penunjukan Donny Saragih yang merupakan terpidana berdasarkan putusan kasasi sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Dirut Transjakarta).
Baca juga: Terpidana Jadi Dirut Trans-Jakarta, Ombudsman akan Panggil Anies
Selain itu, proses Revitalisasi Monas yang belum mengantungi izin Mensesneg. "Kuat indikasi banyak laporan ABS yang tidak terverifikasi dengan baik oleh Gubernur."
Baca juga:Gampang Kecolongan, Ketua DPRD: Anies Sibuk Mikir Pilpres
Ombudsman Jakarta Raya, lanjut Teguh, meminta Pemprov DKI Jakarta memperbaiki koordinasi dan sinkronisasi program dan proyek-proyek di lingkungan Pemprov sendiri.
"Sejauh ini, itu pekerjaan rumah (PR) terbesar Pemprov DKI berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman Jakarta Raya yaitu buruknya koordinasi dan sinkronisasi program-program dan proyek di Provinsi DKI Jakarta. Sudah saatnya Gubernur melakukan koordinasi langsung dengan para SKPD," tutur Teguh. (X-15)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved