Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMINDAHAN pembuangan sampah Kota Depok ke Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo di Desa Kelapanunggal, Kabupaten Bogor yang rencananya akan dilakukan Januari ini ditunda.
Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Iyai Gumilar, mengatakan, pemindahan tersebut ditunda karena belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Sedianya sampah Kota Depok sudah dipindah awal 2020, tapi karena surat belum ada balasan kita menunda pemindahan pembuangan sampah, " kata Iyai di kantornya, Kota Depok, Rabu (29/1).
Iyai mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah dua kali mengirimkan surat permintaan izin pembuangan sampah ke TPPAS Regional Lulut Nambo dikarenakan daya tampung TPA Cipayung sudah tidak memungkinkan. Tapi surat yang dilayangkan Pemkot sampai sekarang ini belum direspon.
"Surat permintaan pemindahan sampah kita layangkan dua kali tahun 2019 belum dibalas sampai sekarang. Sementara timbunan sampah terus tambah di TPA, tiap hari, timbunan sampah di TPA Cipayung sudah setinggi 23 meter," ujar Iyai.
Dikatakan Iyai, pada Oktober 2019, tim DLHK Kota Depok sudah melakukan pemantauan kesiapan lokasi dan segala fasilitas pendukung dari pelaksaaan pemindahan sampah tersebut.
"Kita dari Tim DLHK telah meninjau lokasi TPPAS Lulut Nambo, dan memang disana ada kendala teknis yang harus dibereskan sebelum memindahkan sampah. Kendala tersebut adalah pembangunan lokasi timbangan tonase sampah masih belum rampung," ujar Iyai.
Iyai mengaku, tidak tahu persis pemindahan sampah dari TPA Cipayung ke TPPAS Lulut Nambo kapan akan dilakukan. Total sampah Kota Depok yang akan dipindahkan jumlahnya 1300 ton per hari.
" Untuk memindahkan sampah Kota Depok ke TPPAS Lulut Nambo, Pemkot Depok harus membayar Rp138.000 per ton x 1300 ton sebesar Rp179.400.000 per hari kepada pihak pengelola TPPAS Lulut Nambo, " ucapnya. (OL-13)
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved