Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kalah Gugatan Pulau F, Pemprov DKI: Kita Banding

Putri Anisa Yuliani
28/1/2020 12:04
Kalah Gugatan Pulau F, Pemprov DKI: Kita Banding
Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo (kanan) memimpin jalannya sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I dan K di PTUN Jakarta(ANTARA/Muhammad Adimaja)

GUGATAN PT Agung Dinamika Perkasa terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dengan kabulnya gugatan itu, Surat Keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau F kini batal.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Ya kita bandinglah. Saat ini lagi menyusun memori bandingnya," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada Media Indonesia di Balai Kota, Selasa (28/1).

Dikutip dari situs resmi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, putusan perkara izin reklamasi Pulau F ini bertanggal 21 Januari 2020. PTUN menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Menyesal Setujui Anggaran Revitalisasi Monas

"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Khusus terhadap Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo," demikian kutipan putusan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesa juga diwajibkan mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dengan Nomor 1409 Tahum 2018 itu. Anies juga dihukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp369.000.

PT Agung Dinamika Perkasa menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau F dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. PT Agung Dinamika Perkasa mendaftarkan perkara ke PTUN Jakarta pada 26 Juli 2019.

PT Agung Dinamika Perkasa adalah kontraktor yang mendapatkan kontrak kerja sama untuk reklamasi Pulau F dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebab, BUMD DKI itu mendapat jatah pengembangan Pulau F. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya