Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Setneg Tegaskan Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin

Dhika kusuma winata
23/1/2020 16:55
Setneg Tegaskan Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin
Proyek revitalisasi kawasan Monas.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KEMENTERIAN Sekretariat Negara menegaskan proyek revitalisasi di kawasan Monas yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin atau persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan Komisi Pengarah yang dipimpin Mensesneg itu akan membahas ihwal proyek revitalisasi Monas yang sudah kadung dilakukan Pemprov. Pembahasan bersama tim Komisi akan dilakukan dari semua unsur termasuk Gubernur DKI selaku Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka itu.

"(Soal izin) akan dibahas di internal Komisi Pengarah. Betul, semua unsur akan membahasnya," kata Setya saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).

Menurutnya, sesuai Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Komisi Pengarah bertanggungjawab memberikan pendapat dan arahan kepada Badan Pelaksana dalam melakukan pembangunan di kawasan Monas. Hal itu termasuk memberikan persetujuan atas perencanaan, pembiayaan, dan pengendalian pembangunan.

Persetujuan itu, imbuhnya, semestinya melalui proses kolektif tujuh unsur instansi yang menjadi anggota Komisi Pengarah yakni Mensesneg, Menteri PU, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, dan Gubernur DKI. Masing-masing anggota Komisi Pengarah memberi persetujuan secara sektoral.

"Dalam Komisi Pengarah semua sektor ada. Terkait penebangan pohon misalnya terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup," ucap Setya.

Terkait kemungkinan penghentian proyek yang sudah dilakukan, Setya mengatakan hal itu tidak diatur dalam Keppres.

"Nanti Komisi Pengarah akan membahas itu. Yang jelas pembangunan revitalisasi itu belum ada izin (dari Komisi Pengarah) dan memang belum pernah ada pengajuan izin," tukasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya