Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penjual Ginjal Dijerat TPPU

Budi Ernanto
11/2/2016 18:37
Penjual Ginjal Dijerat TPPU
(Ilustrasi)

TERSANGKA dalam kasus bisnis ginjal, Kwok Herry Susanto, tidak hanya dijerat dengan UU 21/2007 tentang Pidana Perdagangan Orang, juga dengan UU 8/2010 tentang Pencucian Uang. Kasus tersebut kini ditangani Dittipidum Bareskrim Polri sejak akhir Januari kemarin.

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan ditemukan unsur pencucian uang di bisnis yang dilakukan oleh Herry. “Jadi kena pasal berlapis,” kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2).

Uang yang didapat Herry diduga dialirkan ke aset lain. Namun, belum diketahui apa saja aset tersebut karena harus menelusuri aliran uangnya. Saat ini penyidik sudah mulai penyelidikan untuk mengetahui apa saja transaksi yang sudah dilakukan oleh Herry.

Selain Herry, dalam kasus bisnis ginjal, penyidik juga menangkap dua orang lainnya, yakni Yana Priatna dan Dedi Supriadi. Keduanya merupakan anak buah Herry dan berperan mencari orang yang mau menjual ginjalnya.

Dari aksi mereka bertiga, sudah didapat 15 orang yang menjadi korban. Para korban diiming-imingi uang sebanyak Rp70 juta hingga Rp90 juta. Padahal ginjal yang dijual dibeli oleh penerima dengan harga Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Ketiga tersangka kini sudah ditahan di Bareskrim dan diancam dengan Pasal 2 ayat (2) UU tentang Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Sementara itu, pengacara ketiga tersangka, Osner Jhonson Sianipar, mengatakan kliennya mengaku memang berkomunikasi dengan dokter di RSCM Kencana. Komunikasi itu dilakukan karena untuk menjelaskan mengenai hubungan antara penerima dengan pemberi ginjal. Osner menambahkan jika memang ada keterlibatan antara dokter dengan bisnis para tersangka, itu akan terlihat dari hasil penyidikan kepolisian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya