Raperda Tata Tertib DPRD DKI akan Disahkan Akhir Januari

Insi Nantika Jelita
15/1/2020 07:15
Raperda Tata Tertib DPRD DKI akan Disahkan Akhir Januari
Gedung DPRD DKI Jakarta(MI/ARYA MANGGALA)

RANCANGAN peraturan daerah (Raperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan dibahas pada rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada Senin (27/1) mendatang.

Raperda itu akan disahkan pada rapat paripurna pada Selasa (28/1). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Zita Anjani.

Ia menuturkan pengesahan raperda tersebut dilakukan setelah DPRD DKI Jakarta mendapat persetujuan draf Raperda Tatib hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Alhamdulillah sudah dapat evaluasi ke kemendagri untuk tata tertib dewan periode 2019-2024. Ada beberapa (hal) yang ditolak oleh Kemendagri," tutur Zita.

Baca juga: DPRD Minta Posisi Pompa Air Ditinggikan Agar Tidak Terendam

Pada rapimgab nanti, kata Zita, para anggota dewan akan memberikan masukan terhadap pasal-pasal di raperda tatib tersebut. Pihaknya juga akan mengundang eksekutif.

"Ada beberapa yang ditolak Kemendagri, kita hargai itu. Lebih detailnya akan kita bahas di Rapimgab, nanti eksekutif juga akan hadir," kata Zita.

“Mudah-mudahan dengan adanya tatib itu bisa menambah semangat kerja untuk para dewan, karena sudah ada poin-poin yang sebelumnya belum diatur bisa efektif lagi," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya