Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MANTAN Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Andi Sinjaya diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Iya benar, yang bersangkutan diperiksa Propam untuk mengkonfirmasi isu tersebut bukan karena adanya laporan," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (14/1)
Laporan yang disebut Yusri merujuk pada siaran pers Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane. Sebelumnya, Neta mengatakan bahwa ada oknum penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan yang meminta uang Rp1 miliar kepada salah satu pelapor, yakni Budianto.
Selanjutnya pada Rabu (8/1), muncul Surat Telegram ST/13/I/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Mardiyono. Salah satu isinya adalah pemutasian Andi ke Koordinator Tenaga Pendidik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya.
Yusri menyebut Andi dimutasi lantaran kebutuhan internal Kepolisian. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Andi memiliki latar belakang yang memadai sebagai tenaga pendidik.
"Karena memang Andi ini adalah orang yang punya pendidikan yang bagus sehingga dibutuhkan oleh institusi kita untuk dijadikan tenaga pendidik. Ini pertimbangan institusi," tegas Yusri.
Saat ini, jabatan lama Andi sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan diisi oleh AKBP Mochammad Irawan Susanto. Irawan sebelumnya menjabat sebagai Kasubbid Provos Bid Propam Polda Metro Jaya. (OL-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved