Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Hanya 11 RS yang Melayani Terapi Stem Cell, Lainnya Ilegal

Sri Utami
12/1/2020 16:57
Hanya 11 RS yang Melayani Terapi Stem Cell, Lainnya Ilegal
Penyidik Sub Direkotrat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel Hubsch Clinic.(ANTARA)

PRAKTIK suntik serum Stem Cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, merupakan praktik yang tidak diperbolehkan secara bebas dilakukan di Indonesia. Praktiknya pun harus memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Untuk pelaksanaan stem cell yang diambil dari tubuh orang lain untuk di negara maju tidak diperbolehkan dan di Indonesia tidak diperbolehkan," ujarnya, Minggu (12/1).

Baca juga: Praktik Stem Cell Ilegal di Kemang Sudah Beroperasi 3 Tahun

Stem cell, menurutnya, saat ini masih pelayanan berbasis penelitian yang dimulai sejak 2009. Pada 2014, baru 11 rumah sakit yang mendapat izin melakukan pengembangan stem cell autologous (sel induk autologous yang dikeluarkan dari tubuh).

"Untuk pelaksanaan stem cell yang diambil dari tubuh orang lain untuk di negara-negara maju tidak diperbolehkan dan di Indonesia sendiri tidak diperbolehkan," terangnya. 

Atas praktik yang diduga tidak memiliki izin tersebut, polri menjerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya