Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Partisipasi Warga Cegah Banjir Dikebiri Pergub

Insi Nantika Jelita
06/1/2020 22:00
Partisipasi Warga Cegah Banjir Dikebiri Pergub
Banjir di Jakarta(ANTARA)

DIREKTUR Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menilai program antisipasi banjir di DKI minim partisipasi warga.

Hal itu terjadi sejak adanya Peraturan Gubernur (Pergub). Tugabus menyebutkan bahwa naturalisasi sungai sudah dilakukan komunitas masyarakat di Ciliwung. Masuknya Pergub ke ranah ini membuat pelibatan masyarakat dibatasi.

“Padahal tantangan naturalisasi adalah wilayah mana saja yang akan dijadikan. Apalagi, naturalisasi pendekatannya identik dengan penggusuran,” terang dia di Jakarta, Senin (6/1).

Tubagus juga mempertanyakan mengapa masih ada korban jiwa dalam banjir Jakarta 2020 padahal Pergub Nomor 143/2015 sudah dibuat. Pergub Rencana Penanggulangan Bencana tersebut tentang rencana pengendalian bencana selama 2015-2019. Isinya mencakup rentang waktu, pemetaan wilayah bencana, dan upaya pengendalian bencana.

Selain itu, ada Pergub Nomor 30/2016 tentang Rencana Kontijensi Penanggulangan Bencana Banjir. Pergub itu mengatur tentang tugas satuan kerja dalam penanganan bencana, termasuk respons tanggap darurat. Namun, faktanya hal itu tak dilakukan.

“Banyak warga tak tahu harus bagaimana kalau sudah siaga 4, 3, 2, 1. Banjir harus tinggal di mana?” ungkap dia.


Pembebasan lahan

Sementara itu, Pemprov DKI bakal melanjutkan normalisasi kali tahun ini. Proyek ini sempat terhambat hampir dua tahun lantaran Pemprov DKI tak kunjung membebaskan lahan.

Hingga saat ini, Pemprov DKI baru berhasil menormalisasi 16 km dari rencana 33 km. Normalisasi berfungsi untuk mengendalikan banjir sesuai dengan Perda Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“(Normalisasi) akan dilanjutkan tahun ini,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini.

Proyek normalisasi ini sempat menuai polemik lantaran Gubernur DKI Anies Baswedan menolak konsep tersebut. Anies lebih memilih memakai konsep naturalisasi.

“Sama saja sebenarnya normalisasi, naturalisi itu sama saja bedanya bahasa doang. Tujuannya kan melebarkan,” kata Juaini.

Juaini tak mau mempermasalahkan hal tersebut. Lagi pula, DKI tak berwenang untuk mengerjakan proyek tersebut, DKI hanya bertugas membebaskan lahan.

“Yang kerjain normalaisasi kan Kementerian PUPR, kita membebaskan lahan saja. Masalah teknisnya seperti apa itu kan kementerian,” pungkas Juaini.

Lebih lanjut Juani mengatakan ada empat kelurahan yang tanahnya bersedia dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung. Hal itu berdasarkan target dari 118 bidang tanah di bantaran sungai untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung.

“Empat kelurahan itu ialah Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan, Bale Kambang. Rencana ada 118 bidang dari 4 kelurahan,” ucap Juaini.

Anggaran yang digelontarkan untuk pembebasan tanah di 4 kelurahan itu sebanyak Rp160 miliar.

“Kami harapkan di tahun ini sudah di kita selesaikan semua, (mulai dari) pembayaran yang penting agar wargnya sendiri enggak bermasalh. Namanya beli tanah kan suratnya kita harus cek benar-benar, bukan kita beli garem langsung bayar,” jelas Juaini.

Proyek normalisasi Kali Ciliwung akan dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (Medcom/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik