Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
WASPADAI maraknya jasa Fintech ilegal yang beredar secara online. Para pelakunya melakukan modus menagih utang dengan cara mempermalukan atau menfitnah debitur. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan ada dua jasa Fintech ilegal yang berhasil diungkap oleh aparat keamanan di ruko Pluit Village, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).
Yakni PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia yang merupakan perusahaan fintech ilegal yang memiliki 76 karyawan, lengkap dengan HRD, supervisor dan debt collector.
"Mereka selain mendapatkan gaji juga mendapatkan bonus apabila mereka sukses untuk menagih utang ataupun uang yang diambil dari nasabah," kata Budi.
Cara kerja mereka dengan menghubungi konsumen atau peminjam kemudian mengatakan ucapan-ucapan tuduhan sebagai penipu dan sebagainya apabila debitur tidak membayar tagihan.
"Intinya mereka (para pemilik fintech ilegal) menelpon debitur dengan ancaman=ancaman dan fitnah. Tujuannya agar nasabah segera membayar utangnya," kata Budhi.
Namun, dalam melancarkan aksinya, para pelaku tidak sampai mengirim orang ke rumah untuk melakukan pengancaman atau meneror peminjam.
"Kalau sampai saat ini dalam proses penyelidikan kami ini belum ada keterangan yang sampai mendatangi kediaman orang tersebut. Mereka masih melalui sarana elektronik," tambahnya.
Perusahaan fintech ini bisa mendapatkan data pribadi atau kontak nomor ponsel konsumen ketika konsumen tanpa sengaja mengklik tautan yang ada di SMS. Tautan atau link ini terhubung dengan aplikasi pinjaman online ilegal tersebut. Setelah memasukkan data, ada sebuah perjanjian yang merugikan konsumen yakni para peminjam membolehkan aplikasi tersebut mengambil data pribadi konsumen seperti nomor kontak yang bisa diakses oleh tersangka.
baca juga: Ganjil Genap Tetap Berlaku Saat Cuti Bersama
Jika dalam tempo yang ditentukan para konsumen belum membayar pinjamannya, maka tersangka akan mempermalukan konsumen dengan memfitnah dan mencemarkan nama baik. Hal ini dilakukan dengan menghubungi kontak-kontak yang sudah diretas melalui aplikasi tersebut. (OL-3)
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 resmi berakhir dengan catatan penting berupa menguatnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) secara resmi membuka Mandiri BFN Fest 2025, puncak dari rangkaian Bulan Fintech Nasional (BFN).
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved