Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
WASPADAI maraknya jasa Fintech ilegal yang beredar secara online. Para pelakunya melakukan modus menagih utang dengan cara mempermalukan atau menfitnah debitur. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan ada dua jasa Fintech ilegal yang berhasil diungkap oleh aparat keamanan di ruko Pluit Village, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).
Yakni PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia yang merupakan perusahaan fintech ilegal yang memiliki 76 karyawan, lengkap dengan HRD, supervisor dan debt collector.
"Mereka selain mendapatkan gaji juga mendapatkan bonus apabila mereka sukses untuk menagih utang ataupun uang yang diambil dari nasabah," kata Budi.
Cara kerja mereka dengan menghubungi konsumen atau peminjam kemudian mengatakan ucapan-ucapan tuduhan sebagai penipu dan sebagainya apabila debitur tidak membayar tagihan.
"Intinya mereka (para pemilik fintech ilegal) menelpon debitur dengan ancaman=ancaman dan fitnah. Tujuannya agar nasabah segera membayar utangnya," kata Budhi.
Namun, dalam melancarkan aksinya, para pelaku tidak sampai mengirim orang ke rumah untuk melakukan pengancaman atau meneror peminjam.
"Kalau sampai saat ini dalam proses penyelidikan kami ini belum ada keterangan yang sampai mendatangi kediaman orang tersebut. Mereka masih melalui sarana elektronik," tambahnya.
Perusahaan fintech ini bisa mendapatkan data pribadi atau kontak nomor ponsel konsumen ketika konsumen tanpa sengaja mengklik tautan yang ada di SMS. Tautan atau link ini terhubung dengan aplikasi pinjaman online ilegal tersebut. Setelah memasukkan data, ada sebuah perjanjian yang merugikan konsumen yakni para peminjam membolehkan aplikasi tersebut mengambil data pribadi konsumen seperti nomor kontak yang bisa diakses oleh tersangka.
baca juga: Ganjil Genap Tetap Berlaku Saat Cuti Bersama
Jika dalam tempo yang ditentukan para konsumen belum membayar pinjamannya, maka tersangka akan mempermalukan konsumen dengan memfitnah dan mencemarkan nama baik. Hal ini dilakukan dengan menghubungi kontak-kontak yang sudah diretas melalui aplikasi tersebut. (OL-3)
Penyelenggaraan IDBS 2025 sejalan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, yang pada 2024 mencapai US$90 miliar dan naik 13% dari tahun sebelumnya.
Aplikasi investasi digital, Bibit.id, menyabet penghargaan PR Practitioners of the Year 2025 dalam ajang Indonesia PR of the Year 2025 Award.
Easycash memperkenalkan Fintopia Corporate University (FCU)—sebuah inisiatif internal untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM)
Per Desember 2024, data OJK mencatat bahwa penyaluran fintech lending di luar Pulau Jawa masih sebesar 21,59% dari total penyaluran nasional.
Selama tujuh tahun hadir, Adapundi telah sukses dalam menyediakan akses pendanaan bagi lebih dari 700 ribu UMKM dan jutaan pengguna.
PLATFORM investasi asal Indonesia menjadi fintech pertama dalam program StratBox di bawah naungan PhiliFINNO dari Securities and Exchange Commission (SEC) Filipina.
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved