Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WASPADAI maraknya jasa Fintech ilegal yang beredar secara online. Para pelakunya melakukan modus menagih utang dengan cara mempermalukan atau menfitnah debitur. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan ada dua jasa Fintech ilegal yang berhasil diungkap oleh aparat keamanan di ruko Pluit Village, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).
Yakni PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia yang merupakan perusahaan fintech ilegal yang memiliki 76 karyawan, lengkap dengan HRD, supervisor dan debt collector.
"Mereka selain mendapatkan gaji juga mendapatkan bonus apabila mereka sukses untuk menagih utang ataupun uang yang diambil dari nasabah," kata Budi.
Cara kerja mereka dengan menghubungi konsumen atau peminjam kemudian mengatakan ucapan-ucapan tuduhan sebagai penipu dan sebagainya apabila debitur tidak membayar tagihan.
"Intinya mereka (para pemilik fintech ilegal) menelpon debitur dengan ancaman=ancaman dan fitnah. Tujuannya agar nasabah segera membayar utangnya," kata Budhi.
Namun, dalam melancarkan aksinya, para pelaku tidak sampai mengirim orang ke rumah untuk melakukan pengancaman atau meneror peminjam.
"Kalau sampai saat ini dalam proses penyelidikan kami ini belum ada keterangan yang sampai mendatangi kediaman orang tersebut. Mereka masih melalui sarana elektronik," tambahnya.
Perusahaan fintech ini bisa mendapatkan data pribadi atau kontak nomor ponsel konsumen ketika konsumen tanpa sengaja mengklik tautan yang ada di SMS. Tautan atau link ini terhubung dengan aplikasi pinjaman online ilegal tersebut. Setelah memasukkan data, ada sebuah perjanjian yang merugikan konsumen yakni para peminjam membolehkan aplikasi tersebut mengambil data pribadi konsumen seperti nomor kontak yang bisa diakses oleh tersangka.
baca juga: Ganjil Genap Tetap Berlaku Saat Cuti Bersama
Jika dalam tempo yang ditentukan para konsumen belum membayar pinjamannya, maka tersangka akan mempermalukan konsumen dengan memfitnah dan mencemarkan nama baik. Hal ini dilakukan dengan menghubungi kontak-kontak yang sudah diretas melalui aplikasi tersebut. (OL-3)
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan permintaan konsumen yang semakin beragam menyebabkan model layanan keuangan tradisional sudah tidak relevan bagi konsumen
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
Karena rasa tidak aman tersebut pihak pelapor akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.
WARGA di Kepulauan Seribu sudah bisa melakukan transaksi keuangan digital
Fintech Ilegal menerapkan biaya denda pembayaran Rp50 ribu per hari
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved