Waspadai Pinjaman Online Dengan Modus Memfitnah Debitur

Yurike Budiman
24/12/2019 06:43
 Waspadai Pinjaman Online Dengan Modus Memfitnah Debitur
Pelaku fintech ilegal ditangkap polisi. Masyarakat harus mewaspadai banyaknya pelaku kejahatan dengan modus meminjaman uang secara ilegal.(MI/MOHAMAD IRFAN )

WASPADAI maraknya jasa Fintech ilegal yang beredar secara online. Para pelakunya melakukan modus menagih utang dengan cara mempermalukan atau menfitnah debitur. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan ada dua jasa Fintech ilegal yang berhasil diungkap oleh aparat keamanan di ruko Pluit Village, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).

Yakni PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia yang merupakan perusahaan fintech ilegal yang memiliki 76 karyawan, lengkap dengan HRD, supervisor dan debt collector.

"Mereka selain mendapatkan gaji juga mendapatkan bonus apabila mereka sukses untuk menagih utang ataupun uang yang diambil dari nasabah," kata Budi.

Cara kerja mereka dengan menghubungi konsumen atau peminjam kemudian mengatakan ucapan-ucapan tuduhan sebagai penipu dan sebagainya apabila debitur tidak membayar tagihan.

"Intinya mereka (para pemilik fintech ilegal) menelpon debitur dengan ancaman=ancaman dan fitnah. Tujuannya agar nasabah segera membayar utangnya," kata Budhi.

Namun, dalam melancarkan aksinya, para pelaku tidak sampai mengirim orang ke rumah untuk melakukan pengancaman atau meneror peminjam.

"Kalau sampai saat ini dalam proses penyelidikan kami ini belum ada keterangan yang sampai mendatangi kediaman orang tersebut. Mereka masih melalui sarana elektronik," tambahnya.

Perusahaan fintech ini bisa mendapatkan data pribadi atau kontak nomor ponsel konsumen ketika konsumen tanpa sengaja mengklik tautan yang ada di SMS. Tautan atau link ini terhubung dengan aplikasi pinjaman online ilegal tersebut. Setelah memasukkan data, ada sebuah perjanjian yang merugikan konsumen yakni para peminjam membolehkan aplikasi tersebut mengambil data pribadi konsumen seperti nomor kontak yang bisa diakses oleh tersangka.

baca juga: Ganjil Genap Tetap Berlaku Saat Cuti Bersama

Jika dalam tempo yang ditentukan para konsumen belum membayar pinjamannya, maka tersangka akan mempermalukan konsumen dengan memfitnah dan mencemarkan nama baik. Hal ini dilakukan dengan menghubungi kontak-kontak yang sudah diretas melalui aplikasi tersebut. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya