Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SETELAH berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan terkait kasus bisnis ginjal, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kini mempelajari standar operasional prosedur (SOP) transplantasi organ tubuh manusia. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan dokter di RSCM Kencana, Jakarta.
"Setelah kami tahu siapa saja pendonor dan yang terima ginjal, kami pelajari SOP tranplantasinya. Kami juga meminta penjelasan dari para ahli dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mengenai SOP itu," jelas Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dittipidun Bareskrim Polri AKB Arie Darmanto, Selasa (9/2).
Setelah memahami betul SOP, kata Arie, ada dua pelanggaran yang bisa dilakukan para dokter. Pertama, pelanggaran kode etik kedokteran. Kedua, pelanggaran hukum karena melakukan jual beli organ dan bisa diancam dengan UU Kesehatan dan UU TPPO.
Selain mempelajari SOP, penyidik juga tengah meneliti dokumen hasil penggeledahan di RSCM Kencana pada pekan lalu. RSCM Kencana seperti diketahui menjadi tempat operasi para pendonor ginjal yang didapat para tersangka kasus bisnis ginjal yang kini ditangani Bareskrim.
Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kwok Herry Susanto, Yana Priatna, dan Dedi Supriadi. Kepada penyidik lah Herry juga mengakui bahwa ada dokter di RSCM Kencana yang ditemui untuk berkonsultasi sebelum pendonor yang dalam kasus ini menjadi korban, menjual ginjalnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved