Jakarta Butuh Acara Berkelas

MI
13/12/2019 23:40
Jakarta Butuh Acara Berkelas
Djakarta Warehouse Project(MI/Ramdani)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sangat mendukung gelaran musik Djakarta Warehouse Project 2019 (DWP). Acara bertaraf internasional yang berlangsung sejak tadi malam hingga Minggu (15/12) itu dibutuhkan DKI untuk mendatangkan wisatawan lokal dan mancanegara.

“Jakarta kota besar. Sama dengan kota besar lainnya kita butuh penyelenggaraan event yang berkelas,” ucap Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Alberto Ali di Jakarta, Jumat (13/12).  

DWP, sambungnya, merupakan satu dari sekian banyak event yang ada di Jakarta yang diharapka menjadikan Jakarta destinasi unggulan dunia.  
“Diharapkan dengan kehadiran wisatawan banyak sehingga Jakarta bisa menjadi satu destinasi unggulan dunia yang akhirnya dalam kegiatan ini berdampak memberikan manfaat pada perekonomian. Apakah itu dalam bentuk serapan tenaga kerja pendapatan asli daerah kita juga meningkat dan juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Terkait perolehan pendapatan yang bisa diperoleh, Pemprov DKI menerapkan dua objek pajak dari acara tersebut. Penerapannya telah dilakukan sejak 2017 untuk pajak minuman senilai Rp2,5 miliar dan Rp7,5 miliar untuk hiburan selama dua hari penyelenggaraan.  “Ada dua objek pajak yang dikenakan kepada DWP makanan sebesar 10% dan pajak hiburan sebesar 20%,” ungkapnya.

Walau izin diberikan, penyelenggara DWP harus mematuhi segala aturan hukum yang berlaku dalam undang-undang. “Nanti dalam pelaksanaannya kegiatan DWP harus menaati semua aturan khususnya terkait soal larangan narkorba dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma budaya yang ada,” ujarnya.

Alberto mengatakan pihaknya telah memanggil pihak penyelenggara untuk membuat komitmen tertuis terkait ketaatan menjalankan aturan tersebut. Mereka juga harus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan dan pengamanan.

Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen menjalankan semua peraturan perundangan dan peraturan daerah, termasuk dalam memberikan izin bagi semua pihak yang ingin menggelar kegiatan di wilayah DKI Jakarta.

Saefullah menambahkan, Pemprov DKI Jakarta tentu akan mengkaji permohonan dari semua pihak yang ingin menggelar suatu kegiatan dengan merujuk pada ketentuan hukum. Bila usulan kegiatan yang diajukan tidak melanggar ketentuan hukum, maka izin akan diberikan,” kata Saefullah.

Untuk kegiatan kepariwisataan, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Daerah No 6/2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur No 18/ 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah memastikan dalam pelaksanaannya, kegiatan itu menaati aturan-aturan hukum.

Saefullah menilai penyelenggara DWP mengajukan perizinan untuk kegiatan yang memang tidak dilarang oleh undang-undang dan peraturan daerah yaitu kegiatan musik. Maka, Pemprov DKI memberikan izin.

“Permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI melalui rekomendasi teknis, dan izinnya sudah diberikan Dinas Penamanam Modal dan PTSP. Kepolisian akan memberikan pengamanan pada penyelenggaraan itu, baik sebelum maupun sesudah kegiatan, sehingga tidak menggangu masyarakat yang lain. Jadi, Satpol PP juga kita libatkan, Damkar juga, dan tim kesehatan juga,” ujar Saefullah.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan 597 personel polri diterjunkan untuk mengamankan DWP.

“Kami di lapangan akan membackup untuk pengamanannya. Kami sudah koordinasi dengan penyelenggara dan Pemprov,” ujarnya.

Dalam pengamanan petugas akan mengenakan pakaian preman dan pakaian dinas. (Sru/Ssr/J-1).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya