Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi berencana mengajukan judicial review menyoal kepastian hukum penyelenggaran Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK).
Hal itu dilakukan lantaran layanan tersebut dianggap bertentangan dengan Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.
Pemkot Bekasi berencana memberhentikan layanan KS NIK pada 1 Januari 2020 mendatang. Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November kemarin.
Dalam surat tersebut tertulis jelas alasan pemerintah setempat memberhentikan layanan KS-NIK lantaran Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jamkesnas. Termasuk mengelola Jamkesda dengen skema ganda.
“Kami memandatkan pada tim advokasi ‘Patriot Kota Bekasi’ untuk melakukan upaya hukum (terkait penyelenggaraan KS NIK),” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (9/12).
Baca juga: 16 Kelurahan di DKI belum Punya Puskesmas
Rahmat menjelaskan, upaya hukum tersebut dilakukan untuk memastikan sistem pelayanan kesehatan KS NIK bisa terus berjalan. Hal itu dengan catatan, pemerintah daerah tetap memperhatikan kesesuaian secara hukum kebijakan nasional.
“Masyarakat butuh sebuah pelayanan konkret berintegeritas dan tidak membebani mereka yang dapat diwujudkan bersama di Kota Bekasi,” jelas Rahmat.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi Abdul Manan mengatakan perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh Agama di Kota Bekasi mendukung langkah pemerintah untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung terkait penyelesaian KS NIK. Dukungan itu sesuai amanah Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan pemerintah dapat diberlakukan kembali,” kata dia.
Abdul Manan mengatakan, sejak adanya KS berbassis NIK di Kota Bekasi manfaatnya banyak dirasakan masyarakat setempat. Sehingga, pemerintah perlu memperjuangkan keberlanjutan layanan KS NIK.
“Kami mendukung upaya-upaya yang dianggap perlu tanpa membuat KS NIK lemah di kemudian hari,” tandas dia.
KS NIK mulai diselenggarakan pada akhir 2016. Dalam perjalanannya kartu tersebut amat bermanfaat bagi warga setempat terutama sebelum adanya sistem rujukan pada 2016 akhir dan 2017 awal.
Layanan yang dibiayai APBD wilayah setempat tersebut sempat diduga sebagai biang defisit anggaran sejak tiga tahun terakhir. Bahkan, banyak yang menganggap kartu tersebut adalah janji politik semasa kampanye calon petahana Rahmat Effendi. Sehingga, dibuatlah Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jamkesda Melalui KS NIK agar layanan tersebut bukan lagi jadi sekedar alat politik. (OL-2)
RATUSAN anak muda dari berbagai latar belakang keyakinan menggelar aksi sosial bertajuk "Bagi-Bagi 2.000 Takjil Gratis" di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved