Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemkot Bekasi Ajukan Judicial Review Soal KS NIK

Gana Buana
09/12/2019 09:30
Pemkot Bekasi Ajukan Judicial Review Soal KS NIK
Warga melakukan proses berobat sakit menggunakan kartu sehat berbasis nomor induk KTP Kota Bekasi, di salah satu Puskesmas, Sabtu (7/12).(ANTARA/Risky Andrianto)

PEMERINTAH Kota Bekasi berencana mengajukan judicial review menyoal kepastian hukum penyelenggaran Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK).

Hal itu dilakukan lantaran layanan tersebut dianggap bertentangan dengan Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.

Pemkot Bekasi berencana memberhentikan layanan KS NIK pada 1 Januari 2020 mendatang. Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November kemarin.

Dalam surat tersebut tertulis jelas alasan pemerintah setempat memberhentikan layanan KS-NIK lantaran Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jamkesnas. Termasuk mengelola Jamkesda dengen skema ganda.

“Kami memandatkan pada tim advokasi ‘Patriot Kota Bekasi’ untuk melakukan upaya hukum (terkait penyelenggaraan KS NIK),” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (9/12).

Baca juga: 16 Kelurahan di DKI belum Punya Puskesmas

Rahmat menjelaskan, upaya hukum tersebut dilakukan untuk memastikan sistem pelayanan kesehatan KS NIK bisa terus berjalan. Hal itu dengan catatan, pemerintah daerah tetap memperhatikan kesesuaian secara hukum kebijakan nasional.

“Masyarakat butuh sebuah pelayanan konkret berintegeritas dan tidak membebani mereka yang dapat diwujudkan bersama di Kota Bekasi,” jelas Rahmat.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi Abdul Manan mengatakan perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh Agama di Kota Bekasi mendukung langkah pemerintah untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung terkait penyelesaian KS NIK. Dukungan itu sesuai amanah Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan pemerintah dapat diberlakukan kembali,” kata dia.

Abdul Manan mengatakan, sejak adanya KS berbassis NIK di Kota Bekasi manfaatnya banyak dirasakan masyarakat setempat. Sehingga, pemerintah perlu memperjuangkan keberlanjutan layanan KS NIK.

“Kami mendukung upaya-upaya yang dianggap perlu tanpa membuat KS NIK lemah di kemudian hari,” tandas dia.

KS NIK mulai diselenggarakan pada akhir 2016. Dalam perjalanannya kartu tersebut amat bermanfaat bagi warga setempat terutama sebelum adanya sistem rujukan pada 2016 akhir dan 2017 awal.

Layanan yang dibiayai APBD wilayah setempat tersebut sempat diduga sebagai biang defisit anggaran sejak tiga tahun terakhir. Bahkan, banyak yang menganggap kartu tersebut adalah janji politik semasa kampanye calon petahana Rahmat Effendi. Sehingga, dibuatlah Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jamkesda Melalui KS NIK agar layanan tersebut bukan lagi jadi sekedar alat politik. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik