Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan jika ada dokter yang terlibat bisnis transplantasi ginjal, dipastikan izin praktiknya akan dicabut dan dihukum pidana. Hal tersebut sampaikannya usai bertemu Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar, kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Nila meminta Bareskrim bisa memilah mana tindakan medis yang legal dan ilegal terkait transplantasi ginjal. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pendonor jika mau memberikan ginjalnya dan harus sesuai dengan standar operasional prosedural.
Transplantasi ginjal sebenarnya legal dan harus dilakukan untuk menolong kemanusiaan.
“Tetapi, kalau jual beli ginjal, itu yang ilegal. Inilah yang akan dilanjutkan oleh Bareskrim. (Soal dokter terlibat) saya rasa tidak, artinya ini baru dalam penyelidikan tunggu saja dari Bareskrim," imbuhnya.
Namun, Nila meminta agar semua pihak menunggu hasil penanganan kasus yang sedang dilakukan penyidik dan tidak menyebut ada keterlibatan dokter atau pun rumah sakit sebelum ada bukti.
“Jangan sebut rumah sakit jual beli (ginjal). Rumah sakit itu menolong (orang sakit),” tegas Nila.
Sejauh ini, penyidik sudah menggeledah RSCM Kencana, Jakarta untuk mencari dokumen-dokumen terkait yang bisa jadi alat bukti.
RSCM Kencana merupakan tempat operasi para korban bisnis transplantasi ginjal. Adalah tesangka bernama Kwok Herry Susanto yang membawa para korban ke RSCM Kencana dan menemui salah seorang dokter yang berinisial E untuk berkonsultasi.
Herry biasanya mendapatkan korban dari dua orang yang bertugas untuk mencari pendonor, yakni Yana Priatna dan Dedi Supriadi. Kedua perekrut itu juga sudah menjadi tersangka.
Polisi menjerat Herry dan dua anak buahnya itu dengan Pasal 2 ayat (2) UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Sementara itu, Anang yang dijumpai usai bertemu dengan Nila memastikan pihaknya bakal profesional memilah mana tindakan transplantasi ginjal yang legal dan ilegal. Sebab, kata dia, bila sesuai prosedur, transplantasi tak masalah.
"Kami menghormati juga profesi kedokteran karena mereka melakukan tindakan yang legal. Tapi di antara yang legal itu ada yang ilegal. Yang ilegal itu yang sekarang dicari penyidik," tegas Anang. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved