Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEORANG warga asal Tiongkok, AE, mengerahkan 11 orang bersenjata untuk melakukan aksi premanisme terhadap seorang warga.
Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Hasoloan di Jakarta, Kamis, 28/11, menjelaskan aksi premanisme itu berlangsung dengan berkedok penagihan utang.
Hasoloan mengatakan polisi telah menangkap 11 orang yang berawal dari laporan korban pemerasan berinisial AA yang merasa terancam karena rumahnya dikepung belasan pria penagih utang.
"Korban merasa terancam karena dia berada di rumah, yang di depan rumahnya berkumpul orang-orang tak dikenal," ujar Hasoholan.
Baca juga: WNA Tiongkok Pelaku Fraud Diserahkan ke Imigrasi
Hasoholan menjelaskan para pelaku pemerasan di antaranya AR, 47, MO, 53, SS, 53, MA, 59, AF, 59, AE, 50, HH, 38, HD, 26, MI, 50, SN, 64, dan HZH, 54.
Awalnya, AR menagih utang kayu gaharu yang dipinjamkannya kepada warga negara asal Tiongkok, AE, senilai Rp13 miliar.
Namun, AE menyarankan AR menagih utang senilai tersebut yang dipinjamkan kepada AA untuk usaha rotan dan tepung.
Kemudian, AE menjanjikan kepada AR mendapatkan Rp1,4 miliar jika berhasil mendapatkan uang tersebut. Adapun untuk pelaku lain dijanjikan mulai Rp100.000-Rp4 juta.
"AR selanjutnya menghubungi para pelaku lainnya untuk datang ke rumah korban di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada 21 November, kemudian mereka melakukan intimidasi pada korban," kata Hasoholan.
Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap korban, menurut Hasoholan, korban AA tidak memiliki utang apapun kepada pelaku.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri menambahkan korban merasa terancam karena merasa diawasi mulai pukul 06.00-24.00 WIB.
Sebelum ke tempat kejadian perkara, para pelaku berkumpul dari Cikande, Serang, Banten mulai pukul 04.00 WIB. Dengan dua mobil, mereka berangkat menuju Jelambar.
"Sesampainya di Jelambar Baru, Jakarta Barat, para pelaku langsung menghadang korban yang datang dari luar rumahnya menaiki sepeda motor. Saat diadang, kunci motor korban diambil dan korban dipaksa turun dari motor dan diminta uangnya," kata Dimitri.
Atas dasar itu, korban AA melaporkan perkaranya para pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap mereka.
Barang bukti yang berhasil disita berupa tiga buah tongkat panjang, satu buah sangkur, dua bilah pisau, dua badik, satu pucuk senjata api jenis Bareta tanpa peluru dan dua unit mobil.
Mereka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan atau Pasal 2 ayat 17 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata api tanpa surat sah dan Pasal 335 ayat, 1 KUHP tentang pemerasan dengan minimal 10 tahun penjara. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved