Dua Nama Calon Wabup Bekasi Ditolak

Gana Buana
28/11/2019 09:45
Dua Nama Calon Wabup Bekasi Ditolak
Ilustrasi(Dok.MI)

DUA kandidat calon Wakil Bupati Bekasi ditolak banyak pihak. Keduanya, yakni Ahmad Marzuki dan Tuti Yasin yang diusung Partai Golkar. Sebab dua calon tersebut tidak mengikuti proses seleksi administrasi yang sesuai.

“Belum jelas mekanisme pemilihannya, pada prinsipnya harus dikembalikan pada pemilihan 2017,” ungkap salah satu Tokoh Masyarakat Wilayah Kabupaten Bekasi, Soleh Jaelani, Kamis (28/11).

“Dua nama tersebut cacat secara mekanisme,” kata dia.

Baca juga: Stasiun Bekasi bakal Direvitalisasi Jadi Stasiun Modern

Jaelani menjelaskan sebanyak 13 calon nama dari Partai Golkar yang akan diajukan tidak melalui proses fit and proper test. Sehingga, tahapan proses pengajuan nama cacat sejak awal.

“Masyarakat sudah resah dengan dua calon Wakil Bupati tersebut,” jelas dia.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengakui, belum ada proses penyeleksian calon nama Wakil Bupati Bekasi yang sesuai mekanisme berlaku. Munculnya dua nama yang mendapat rekomendasi dari DPP, sepenuhnya atas campur tangan DPD Partai Golkar Jawa Barat.

“Belum pernah ada rapat pengurus soal penyeleksian ini. Kita berharap seleksi itu dibentuk sesuai proses,” ungkapnya.

Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja mengatakan sejauh ini dirinya masih menunggu keputusan partai koalisi terkait usulan nama-nama yang akan disodorkan ke DPRD Kabupaten Bekasi. Menurut dia, belum diterimanya nama-nama calon wakil bupati karena belum ada kesepakatan antarpartai koalisi.

“Saya masih menunggu keputusan partai koalisi yang juga sebagai partai pengusung. Saya hanya menunggu,” tuturnya.

Seperti diketahui, pasangan Neneng Hasana Yasin dan Eka Supri Atmadja diusung oleh Partai Golkar, NasDem, Hanura dan PAN.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya