Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jualan Film Porno, Pria Ini Raup Omzet Rp100 Juta dalam Setahun

Yurike Budiman
28/11/2019 09:15
Jualan Film Porno, Pria Ini Raup Omzet Rp100 Juta dalam Setahun
Ilustrasi Film Porno(Ilustrasi)

SATRESKRIM Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial TH, 31, lantaran menjual film porno.

TH menjual ratusan film porno kepada para pelanggannya dengan cara memasukkan video porno ke dalam flashdisk dan hard disk.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan penangkapan tersangka TH berawal dari informasi adanya jual-beli video porno di sekitar Semanan, Jakarta Barat.

"Tersangka ditangkap di Pintu Keluar Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (24/11) kemarin," kata Reynold, Rabu (27/11).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan film porno yang dijual TH didapat dari hasil unduhan internet.

Baca juga: 13 Orang jadi Tersangka Penguras ATM Bank DKI

Setelah mengunduh, ratusan video itu disimpan di dalam sebuah laptop untuk kemudian ditransfer ke flashdisk dan harddisk jika ada yang memesannya.

"Dalam satu flashdisk ada 50 film pornografi dan dalam harddisk terdapat 450 film pornografi," kata David.

Untuk harga jualnya bervariasi, tergantung kapasitas memori film tersebut.

Omzet yang diterima pelaku diduga mencapai Rp100 juta.

"Rata-rata berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Omzet selama 1 tahun dia melaksanakan kegiatannya, kurang lebih bisa Rp100 juta," ungkap David.

Untuk pelanggannya sendiri, kepada polisi, TH mengaku lebih banyak menerima orderan dari kalangan pekerja. Namun, polisi, hingga kini masih mendalami kasus jual-beli film porno ini sampai ke kalangan pelajar atau tidak.

Sebelumnya, TH ditangkap saat berjanjian dengan seorang pelanggan berinisial YD di Jalan Raya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok.

"Saat tersangka bertemu YD, tersangka mendapatkan uang sejumlah Rp500.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli harddisk, yang sudah berisi film porno. Tersangka juga memiliki empat flashdisk film porno yang merupakan cadangan tersangka. Tidak lama petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan melakukan penangkapan," papar David.

Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Undang-undang tersebut sesuai dengan tindakan tersangka yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan atau setiap orang yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya