13 Orang jadi Tersangka Penguras ATM Bank DKI

MI
27/11/2019 22:20
13 Orang jadi Tersangka Penguras ATM Bank DKI
13 Orang jadi Tersangka Penguras ATM Bank DKI(MI/Adam Dwi)

POLDA Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka tengag diperiksa intensif.

“Sampai saat ini sudah 41 orang yang sudah dipanggil Krimus Polda Metro Jaya. Dari 41 tersebut, ada 13 yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/11).

Yusri merevisi pernyataan pihaknya yang menyebut 41 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut saat ini 28 orang masih berstatus sebagai saksi dan 13 sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Rencana hari ini ada pemanggilan dari ke-13 tersangka itu, nanti perkembangannya kita sampaikan,” ujar Yusri.

Yusri mengatakan dari 13 orang itu, ada tersangka awal berinisial IO yang merupakan oknum Satpol PP. Dia, lanjutnya, merupakan orang pertama yang melakukan pembobolan ATM Bank DKI dan memberitahu kepada teman-temannya.

“Kemudian ada satu yang pertama inisial IO, ini sudah mengambil uang sampai Rp 18 miliar,” tutur Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami pengambilan uang yang dilakukan IO. Dia belum bisa berbicara banyak terkait tersangka yang diperiksa. Dia berjanji akan membeberkan kasus ini secara gamblang kepada publik. Dari kasus pembobolan ini Bank DKI menerima kerugian sampai Rp50 miliar.

Sebelumnya, disebutkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membobol ATM Bank DKI hanya bermodal Rp4 ribu rupiah. Pembobolan ini berawal dari ketidaksengajaan.

“Modus operasinya adalah mengambil uang di ATM bersama sesuai dengan apa yang diinginkan, kemudian yang terpotong dalam rekeningnya itu Rp4 ribu,” kata Yusri.

Yusri tidak merinci siapa yang pertama melakukan hal itu. Namun, dia mengatakan cara ini berawal dari ketidaksengajaan saat melakukan penarikan tunai.

Selain itu, cara ini diberitahu kepada rekan-rekannya. Rekan-rekannya lantas membeberkan ke orang lain sehingga membobolan terjadi berkali-kali.

Sementara Pemprov DKI Jakarta membebastugaskan dua dari 12 oknum Satpol PP terlibat pembobolan ATM Bank DKI. Mereka yang dibebastugaskan masih menerima gaji.

“Ketentuannya kalau pemberhentian sementara bagi kedua PNS itu hanya diberikan gaji pokok. Tidak ada remunerasi (gaji tambahan),” ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (Tri/Medcom/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya