Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEMBILAN anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mendatangi RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Kamis (4/2). Petugas datang bukan lantaran ingin memeriksa kesehatan, melainkan untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus penjualan ginjal.
Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKB Arie Darmanto menerangkan pihaknya menemukan sejumlah dokumen tentang data operasi pasien maupun pendonor ginjal kurun 2013 hingga saat ini. Seluruh dokumen itu kemudian dimasukan ke dalam satu kontainer bening berukuran 60x40 cm dan langsung dibawa ke Bareskrim.
"Sebelum orang dioperasi pasti harus lewat manajemen dan ada dokumennya. Nah, dokumen itu yang nanti akan kita pelajari," kata Arie.
Menurut dia, berkas yang kini berada di tangan penyidik berisi latar belakang pasien yang pernah melakukan transplantasi ginjal di RSCM. Bahkan, hasil pemeriksaan sementara dari dokumen itu menyebutkan bahwa ada 14 korban yang terlibat kasus jual beli ginjal.
Meski demikian, sambung Arie, penyidik belum bisa memastikan apakah ada data korban dari kasus yang sedang disidik itu juga terlibat transaksi penjualan ginjal disana atau hanya sekedar menjalani pemeriksaan kesehatan saja.
Lebih jauh terang dia, pihaknya berupaya mencari semua informasi alat bukti guna menuntaskan kasus penjualan ginjal yang terjadi di wilayah Jawa Barat itu. "Sekarang ini kan kita baru mengumpulkan dokumen-dokumen itu." tandasnya.
RSCM diduga termasuk salah satu rumah sakit yang diduga terlibat dalam sindikat penjualan ginjal. Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan tiga rumah sakit yang terindikasi dalam kejahatan itu, antara lain C, AW, dan C.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian pun sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi, dan Herry Susanto alias Herry. Penyidik juga telah memeriksa 8 saksi serta menyita barang bukti berupa 2 buah ponsel, buku tabungan, kartu ATM, kartu kredit, satu unit CPU, dan dokumen-dokumen terkait korban.
Dalam aksinya para pelaku sengaja menyasar kalangan menengah kebawah yang terdesak kebutuhan ekonomi. Modus yang dilancarkan dengan menawarkan uang Rp50 juta apabila korban bersedia menyerahkan ginjalnya kepada tersangka, dan kemudian kembali dijual kepada calon pembeli senilai Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Mayoritas yang menjadi korbannya adalah pekerja kasar, seperti sopir angkutan umum, petani, tukang ojek, yang berdomisili di wilayah Jawa Barat, seperti Bandung, Soreang, dan Garut. Rentang usia korban antara 20-30 tahun.
Ketiga tersangka terbukti bersalah dan kini meringkuk di balik jeruji besi Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, juncto Pasal 62 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved