Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

BPRD Jaktim Tagih PBB 4 Korporasi Rp20,6 miliar

MI
26/11/2019 23:00
BPRD Jaktim Tagih PBB 4 Korporasi Rp20,6 miliar
BPRD Jaktim Tagih PBB 4 Korporasi Rp20,6 miliar(ANTARA)

SUKU Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur melakukan penagihan PBB-P2 terhadap empat korporasi dengan nilai total tunggakan pajak mencapai Rp20,6 miliar.

Penagihan dilakukan dengan menyampaikan surat paksa kepada empat korporasi Wajib Pajak (WP) yang menunggak kewajiban.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Faisal mengatakan bahwa ia sudah mengerahkan seluruh jajarannya untuk melakukan penagihan aktif dengan surat paksa kepada wajib pajak yang masih menunggak. “Kami sudah mengerahkan tim juru sita untuk melakukan penagihan aktif dengan surat paksa kepada wajib pajak yang masih belum melunasi tunggakan pajak PBB,” ungkap Faisal, Selasa (26/11).

Penagihan aktif dengan Surat Paksa 2019 ini merupakan tahap yang ke-2 dan dilakukan kepada empat Wajib Pajak PBB-P2. Keempat korporasi tersebut meliputi PT Cakra Sarana Persada, PT INT. Indonesia Health Care, PT Kebun Bunga, dan PooL PPD DEPO milik BUMN.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur Johari mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan penagihan aktif dengan pemasangan papan Penunggak Pajak yang dilengkapi dengan berita acara, tahapan konfirmasi Pembayaran Pajak dan penyampaian Surat Teguran kepada empat perusahaan tersebut. (Put/J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya