Selasa 26 November 2019, 10:28 WIB

ERP Diterapkan September 2020

Putri Anisa Yuliani | Megapolitan
ERP Diterapkan September 2020

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kendaraan melintas di bawah ERP di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

 

PEMBATASAN jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di titik perbatasan pada jalan-jalan nasional ditargetkan dapat diterapkan pada September 2020.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono menyebut ERP merupakan kebijakan yang lebih andal serta efektif untuk mengatasi kemacetan. ERP pun telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029.

Dalam RITJ, menurut Bambang, ERP harus dilakukan pada 2020 agar pada 2029 tercapai sejumlah target di antaranya peningkatan jumlah penumpang angkutan umum hingga 60% serta menurunnya jumlah volume kendaraan di jalan hingga 40%, serta meningkatnya kualitas udara di Jabodetabek.

"Dalam 'timeline' RITJ, ERP memang harus sudah diterapkan paling lambat 2020. Itu sebagai kebijakan yang lebih 'advance' jadi bukan coba-coba lho ya," kata Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Senin (25/11).

Tenggat waktu September 2020 sesuai dengan satu tahun berlakunya perluasan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: BPTJ Minta Masyarakat tidak Khawatir Soal ERP

Bambang menegaskan ganjil genap memang lebih baik jika hanya berlaku selama satu tahun dan kemudian pemangku kebijakan harus menerapkan kebijakan yang lebih efektif seperti ERP.

"Ya kalau ganjil genap kemarin September diterapkan berarti ERP satu tahun setelahnya. Makanya ini kita kejar-kejaran dengan waktu untuk membahas semuanya agar bisa dilaksanakan tepat waktu. Karena bila semakin lama, kita akan semakin sulit mengatur pergerakan orang yang sudah 88 juta per hari ini," ujar Bambang.

Ia pun menyebut masih terus membahas upaya pembuatan produk hukum selevel peraturan pemerintah (PP) guna mengakomodir ERP di jalan-jalan nasional.

"Karena BPTJ kan lingkupnya memang di jalan nasional. Nah, untuk aturan kita sedang bahas terus ini mungkin selevel PP," ungkapnya.

Sementara itu, ia menepis anggapan masyarakat yang menyebut harus bayar untuk masuk ke Jakarta dengan adanya ERP. Menurutnya, ini bukan persoalan bayar atau tidak membayar.

"Ini secara teori disebut 'congestion charge'. Jadi jika dia menyebabkan kemacetan kita kenakan 'charge'. Tapi selama dia tidak ikut menimbulkan kemacetan ya tidak," tukasnya.(OL-5)

Baca Juga

Metro TV

Kuasa Hukum Dody dan Linda Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 27 Maret 2023, 23:09 WIB
Kuasa hukum Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti kecewa pada tuntutan...
MI/ANDRI WIDIYANTO

Ribuan Pengemis dan Manusia Gerobak Terjaring Sejak Februari

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Senin 27 Maret 2023, 22:47 WIB
Sebanyak 1.631 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring selama Februari dan...
DOK.PRI

Aditya Siap Wakili Partai NasDem Memajukan Kota Tangsel

👤Syarief Oebaidillah 🕔Senin 27 Maret 2023, 22:12 WIB
Ia berharap masyarakat bisa terus memberikan dukungan dan restu agar  nantinya perwakilan anak muda bisa membawa gagasan dan aspirasi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya