Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Awas Perampokan Bermodus Gembosi Ban

MI
24/11/2019 23:00
Awas Perampokan Bermodus Gembosi Ban
Awas Perampokan Bermodus Gembosi Ban(Ilustrasi)

MODUS perampokan kian hari kian berkembang. Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mengincar korban.

Dalam perkembangan terbaru, polisi menemukan modus baru yang dipraktikkan para perampok, yakni dengan menggembosi ban kendaraan milik calon korban.

Modus baru itu diungkap petugas Polda Metro Jaya saat menangkap seorang pria bernama KY alias Ion, 32, yang merupakan spesialis perampokan yang kerap mengincar nasabah bank.

"Ini kelompok Palembang dan dia sudah residivis, sudah melakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Dia mengaku baru dua kali beraksi. Caranya ialah dengan menggembosi ban kendaraan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.

Yusri mengatakan, KY bekerja bersama tiga orang rekannya saat beraksi. Saat berita ini diturunkan, ketiga orang teman KY lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Salah satu korban KY ialah seorang wanita bernama Novi. Semula, Novi dilaporkan ingin mengambil uang Rp61 juta di Bank Mandiri, Kebagusan, pada 1 Oktober 2019. Novi lantas dimata-matai oleh rekan KY saat masuk ke bank.

"Ada satu teman KY yang bertugas untuk nanya ke korban (Novi) di dalam bank, dia bertanya keperluannya di bank untuk apa dan berapa uang yang ingin diambil," ujar Yusri.

Seusai tahu nominal uang Novi, pelaku lantas memberi tahu temannya di luar. Temannya sudah menyiapkan sebuah sandal yang disisipkan paku untuk menggembosi ban mobil Novi.

"Teknisnya agak sedikit aneh. Di sandalnya itu ditaruh paku dan saat kendaraan mundur, sandal digeser ke ban hingga gembos. Jadi pas gitu, pas jalan kena ban" ujar Yusri.

Saat ban sudah gembos, rekan lainnya datang menghampiri Novi dengan menggunakan sepeda motor. Tugas pelaku yang ini untuk memberi tahu Novi bahwa bannya bocor agar berhenti.

"Saat korban turun dari mobil untuk lihat kendaraannya dan tersangka lain ambil uang korban," tutur Yusri.

Melihat uang di dalam mobilnya sudah raib, Novi langsung melapor ke polisi. Polisi pun langsung bergerak cepat dan menangkap KY di sebuah warnet di bilangan Jakarta Timur.

Saat ini polisi masih mencari tiga rekan KY. Polisi juga sudah mengantongi identitas dan alamat tiga orang itu. Atas tindakannya tersebut, keempat tersangka diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Medcom/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik