Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah Capai Rp30 Miliar

MI
21/11/2019 00:00
Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah Capai Rp30 Miliar
Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah Capai Rp30 Miliar(MI/Susanto)

SEBANYAK 1.200 kendaraan mewah di DKI Jakarta diketahui belum membayarkan pajak kendaraan. Potensi pajak yang dapat diraih dari kendaraan mewah itu mencapai Rp30 miliar.

"Belum lagi potensi denda, tapi kita menyebutnya itu potensi pendapatan kita dari situ. Nilainya mencapai Rp30 miliar," kata Wakil Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko di Balai Kota, kemarin.

Kendaraan yang dikenai pajak kendaraan mewah ialah kendaraan dengan nilai beli di atas Rp1 miliar. Yuandi menyebut sudah melakukan berbagai upaya untuk mengejar para pemilik kendaraan agar membayarkan pajaknya, salah satunya dengan melakukan pemblokiran KTP.

"Kita blokir KTP pemilik kendaraan. Yang diblokir itu pajaknya. Jadi yang bersangkutan tidak dapat melakukan pemindahan kepemilikan atau menerbitkan STNK," ungkapnya.

Selain itu, BPRD DKI juga melakukan upaya penagihan pajak door to door. Menurutnya, dari upaya door to door itu dirinya menemukan banyak pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pembelian kendaraan mewah.

"Nah, kasus-kasus itu kami temukan justru saat melakukan door to door ini. Maka, kita harapkan dengan pemblokiran ini, pemiliknya yang asli datang ke kami dan memproses ini," ungkapnya. Untuk meminimalisasi kasus serupa, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI. (Put/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya