Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI B DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memanggil pimpinan Bank DKI untuk menjelaskan raibnya uang Rp32 miliar yang diduga dicuri 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Anggota Komisi B DPRD Ahmad Yani mengatakan pemanggilan terssebut harus diakukan untuk mengetahui duduk masalah dugaan pembobolan aset daerah tersebut.
"Kami secepatanya akan memanggil pihak Bank DKI untuk meminta penjelasan masalah ini termasuk manajemennya seperti apa. Sekarang kami sedang kunjungan kerja," ujar Yani saat dihubungi, Rabu (20/11).
Baca juga: Tuntaskan Kasus Bank DKI di Ranah Hukum
Menurutnya, permasalahan tersebut harus ditempuh dengan jalur hukum selain DPRD harus mengetahui dan membenahi berbagai mekanisme manajemen bank DKI.
"Tetap harus jalur hukum ada proses penyelidikan," tukasnya. (OL-2)
Per Juni 2025, laba bersih Bank Jakarta tercatat sebesar Rp421,18 miliar, tumbuh sebesar 24,42% (yoy) dari sebelumnya sebesar Rp338,53 miliar.
Perubahan call name ini menandai dimulainya fase baru transformasi PT Bank DKI menuju arah yang lebih modern, profesional, dan siap bersaing di tingkat nasional dan regional.
Gubernur DKI Pramono Anung mengapresiasi proses konsolidasi yang dilakukan kedua bank sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus wujud kolaborasi antarwilayah.
Realisasi transaksi digital di Kepulauan Seribu terus tumbuh positif
Bank DKI turut mendukung terwujudnya integrasi transportasi publik di Jakarta melalui sistem pembayaran non-tunai yaitu JakCard.
Keuntungan cuma bertahan setahun. Jika dilihat, total kerugian sampai Rp15 triliun pada 2021, juga dinilai tidak masuk akal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved