Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pemprov DKI Didesak Rampungkan Naskah Akademik Aturan ERP

Insi Nantika Jelita
18/11/2019 19:45
Pemprov DKI Didesak Rampungkan Naskah Akademik Aturan ERP
Kendaraan melintas di bawah ERP di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019).(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

KEPALA Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan menuturkan rancangan peraturan daerah (raperda) jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) harus segera dirampungkan. Namun, untuk memuluskan hal tersebut, diperlukan naskah akademik yang detail untuk menjadi landasan perda.

"ERP karena ini aturan yang baru, mutlak, harus (ada). Harus ada naskah akademik. Ini kan sebuah naskah yang jadi latar belakang perda, ketentuan-ketentuan itu muncul, filosofinya kan begitu," ungkap Pantas di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (18/11).

Baca juga: ERP Ditargetkan Berlaku Tahun Depan

Menurut Pantas, dalam menyusun naskah akademik dibutuhkan pengkajian dan penelitian yang mendalam. Penelitian tersebut bisa dilakukan bersama tenaga ahli atau perguruan tinggi.

"Yang punya kesiapan untuk ini kan eksekutif (pemprov DKI). Maka, untuk tahun ini kita dorong naskah itu yang menjadi rancangan (perda). Kalau belum ada apanya yang bisa diselesaikan," kata Syafrin

Ia juga membeberkan, pada tahun lalu pihak Pemprov DKI masih banyak yang belum memberikan naskah akademik. Hal itu berdampak lemahnya produktifitas Bapemperda.

"Jadi sebenarnya, kalau kita mau jujur, termasuk kemarin-kemarin, lemahnya produktivitas Bapemperda itu juga oleh eksekutif. (Mereka) tidak begitu banyak menyerahkan naskah yang siap untuk dibahas. Jadi tidak semata-mata kesalahan di DPRD," pungkas Pantas.

Konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah 'congestion tax' atau pajak kemacetan. Kebijakan tersebut akan diterapkan di jalan protokol Jakarta untuk pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis, mengikuti kondisi lalu lintas bagi kendaraan pribadi saat melintas di jalan-jalan tertentu.

Bapemperda DPRD DKI juga meminta kepada pihak eksekutif untuk memprioritaskan peraturan daerah (perda) mana yang diajukan. Saat ini dari pihak pemprov DKI mengajukan 31 rancangan perda. (Ins/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya