Pembobolan Bank DKI Rp32 Miliar oleh Anggota Satpol PP Sejak Mei

Selamat Saragih
18/11/2019 16:30
Pembobolan Bank DKI Rp32 Miliar oleh Anggota Satpol PP Sejak Mei
Ilustrasi(MI/TRI HANDIYATNO)

SEBANYAK 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI melakukan pembobolan Bank DKI (pencucian uang) senilai Rp32 miliar dan kini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. Aksi tersebut dilakukan sejak Mei lalu.

Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI, Arifin, mempertanyakan sistem perbankan dari Bank DKI yang merupakan BUMD milik Pemprov DKI tersebut.

Arifin menjelaskan, dari laporan yang dia terima sementara, 12 anggotanya itu mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bersama dengan rekening mereka di Bank DKI. Namun saat mereka sudah mengambil uang, ternyata saldo tidak berkurang. Mereka pun mencoba lagi mengambil uang untuk kedua kalinya. Dan saldo tetap tidak berkurang.

“Melihat saldonya tidak berkurang, padahal sudah diambil uangnya, kan jadi ada semacam penasaran. Makanya dicoba lagi. Nah yang jadi pertanyaannya kok bisa begitu. Itu juga perlu dipertanyakan ke pihak sana (Bank DKI-Red) dong,” kata Arifin, di Balai Kota DKI Jajarta, Senin (18/11).

Arifin menegaskan sekali lagi, tidak ada pencucian uang, korupsi atau pembobolan Bank DKI yang dilakukan para anggotanya. Yang terjadi hanyalah mereka mengambil uang di rekening Bank DKI melalui ATM Bersama. Namun saldo tidak berkurang meski uang sudah diambil.

Berdasarkan pengakuan anggotanya, kasus seperti ini sudah lama terjadi. Ada yang bilang sejak Mei sampai Agustus. Yang menjadi pertanyaannya adalah, mengapa sistem Bank DKI bisa seperti itu dengan kasus yang terus berulang.

“Sekali lagi saya luruskan tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang tapi saldo tidak berkurang. Dan ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei, lanjut sampai Agustus. Kenapa pihak yang sana (Bank DKI) juga baru hebohnya sekarang. Itu juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka seperti apa,” ungkap Arifin.

Namun demikian, supaya kasus ini tidak terulang kembali, Arifin mengimbau jajarannya agar menghindari cara-cara yang tidak halal. Jika menemukan kesalahan sistem dalam rekening mereka, maka harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Ya saya katakan pada jajaran saya untuk mensyukuri berapapun penghasilan yang didapat, berapapun itulah yang menjadi hak kita. Hindari cara-cara yang tidak baik, tidak halal. Kalau ada kerusakan harusnya melaporkan. Iya, harus seperti itu,” jelas Arifin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya