Dishub DKI Ancam Sita Skuter Listrik

Antara
14/11/2019 11:30
Dishub DKI Ancam Sita Skuter Listrik
Seorang warga menggunakan skuter listrik Grab Wheels di Kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/11)(MI/ADI MAULANA IBRAHIM)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta mengancam akan menyita skuter listrik jika beroperasi di luar tempat semestinya, menyusul meninggalnya dua pengguna GrabWheels, Ammar, 18, dan Wisnu, 18, karena menjadi korban tabrakan, beberapa hari lalu,    

"Kami sudah katakan pada operator (Grab) agar e-Scooter tidak dioperasikan di trotoar, lalu di Jembatan Penyeberangan Orang. Kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda. Jika bandel, pengemudinya akan kami setop dan otopednya ditahan. Ini berlaku untuk semua skuter baik Grabwheels ataupun pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/11).    

Kendati demikian, Syafrin mengakui, hingga saat ini, belum ada aturan baku mengenai pengoperasian skuter listrik, termasuk soal lokasi operasi dan waktu beroperasi mengingat kecelakaan pengguna Grabwheels tersebut terjadi malam hari.    

Baca juga: Segera Terbitkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik

"Untuk jam operasi yang dikaji, kami ingin inline dengan sistem angkutan umum massal beroperasi, seperti Trans-Jakarta atau MRT mulai jam 05:00 sampai 23:00. Kami harapkan, setelah pukul 23:00, operator tidak lagi menyewakan itu. Utamakan aspek keselamatan masyarakat. Harus dipahami, begitu dilihat jalanan sepi tengah malam, pengguna akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," ucap Syafrin.    

Lebih lanjut soal aturan tersebut, Syafrin mengharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang meregulasikan soal skuter listrik bisa rampung pada Desember 2019 mendatang.    

"Desember ini kami selesaikan. Jadi minggu ini kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani Pak Gubernur," kata dia    

Aturan tersebut, kata Syafrin, sebetulnya sudah diantisipasi sejak peralatan tersebut mulai beroperasi. Namun, pihaknya masih ingin melakukan kajian sehingga aturan yang ada menjadi komprehensif.

"Musti dipahami regulasi yang akan kita terbitan tentu sifatnya harus komprehensif sehingga kajiannya tidak mungkin parsial, kita sebatas melakukan pengaturan terhadap e-Scooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi," jelas Syafrin.   

Dua warga bernama Ammar dan Wisnu tewas akibat tertabrak mobil jenis sedan Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (10/11) dini hari saat menggunakan skuter listrik Grabwheels. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya