Kejaksaan Lelang Barang Sitaan First Travel

MI
12/11/2019 23:00
Kejaksaan Lelang Barang Sitaan First Travel
Lelang(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri Kota Depok segera melelang barang sitaan milik biro perjalanan umroh PT First Travel. Hasilnya akan diserahkan ke negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. "Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi di kantornya, Selasa (12/11).

Meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara, nyatanya majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntukkan bagi negara.

Yudi menjelaskan, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umrah para korban.

"Kemudian, uang dari nasabah Rp1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual, duitnya punya siapa?" Tutur Yudi.

Itu sebabnya Yudi mengatakan bahwa kemudian majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. "Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," kata Yudi. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya