Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Empat Polisi yang Terlibat Penculikan WNA Ditahan

Ferdian Ananda Majni
07/11/2019 19:28
Empat Polisi yang Terlibat Penculikan WNA Ditahan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono(MI/Tosiani)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan empat oknum polisi yang diduga terlibat dalam penculikan dan pemerasa warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Matthew Simon Craib kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Tentunya kan anggota polisi dan warga sipil sudah kita lakukan penahanan dan semuanya akan kita proses. Kita tunggu saja bagaimana proses tersebut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Meskipun demikian, Argo tidak menjelaskan secara detail motif yang melatarbelakangi para oknum polisi yang menculik dan memeras WNA tersebut. "Nanti. Berkas jadi dikirim ke jaksa baru kita sampaikan semuanya," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap oknum polisi yang terlibat dalam penculikan dan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Inggris. Bahkan, Polri memastikan hukuman berat akan dijatuhkan jika mereka terbukti dalam kasus tersebut.

"Dia (oknum polisi) malah mencederai profesinya selaku penegak hukum, pelayan masyarakat, penjamin keamanan, malah jadi pelanggar hukum dan pelaku tindak pidana atau membantu terjadinya suatu hukum pidana harus dihukum keras, dua kali lipat," kata Iqbal di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Sejauh ini, Divisi Propam Polri masih melakukan proses pemeriksaan terhadap keempat oknum polisi tersebut. Iqbal menegaskan, perbuatan oknum polisi itu bertolak belakang dengan tugas kepolisian.

"Sedang diproses. Prinsipnya kalau terbukti, ada penegakan hukum, apalagi anggota polisi, gitu kan. Polisi itu pelindung, penegak hukum, pengayom masyarakat," sebutnya.

Selanjutnya proses penindakan akan dilakukan Divisi Propram Polri bersama Propam Polda Metro Jaya. Bahkan Sidang etik akan dilakukan setelah berkas pidana para pelaku selesai.

Pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan polisi yang dibuat oleh Vitri Lugvuanty, rekan korban. Kata Argo, korban meminta izin pada Vitri untuk menemui seseorang untuk urusan bisnis pada 29 Oktober 2019.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya