Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Perluasan Ganjil-Genap Tekan Polusi

Mediaindonesia.com
07/11/2019 08:00
Perluasan Ganjil-Genap Tekan Polusi
Bus Listrik Transjakarta.(DOK PEMPROV DKI JAKARTA)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penerapan kebijakan ganjil-genap nomor kendaraan. Selain mengurangi kemacetan di Ibu Kota, kebijakan itu juga bertujuan meningkatkan kualitas udara bersih.

“Sebenarnya kebijakan ganjil-genap memiliki keuntungan lain. Tidak hanya membatasi volume kendaraan, kebijakan ini juga mencapai lingkungan sehat dan udara yang bersih,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.

Anies memandang akar permasalahan polusi udara di Jakarta saat ini, yakni meningkatnya jumlah kendaraan yang beroperasi. Ini menghasilkan lebih banyak gas emisi. 

Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, harus mendorong penggunaan kendaraan umum berbasis listrik untuk jangka panjang. Untuk jangka pendek, pihaknya memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor. 

Penerapan ruas baru ganjil-genap berlaku sejak 9 September 2019. Kebijakan ganjil-genap terbaru menyasar 25 ruas jalan, dari sebelumnya sekitar sembilan ruas jalan.

Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Alvinsyah, mengimbuhkan perlu ada kebijakan lain guna mendukung sistem ganjil-genap, seperti penyegeraan penaikan tarif parkir dan pengurangan kantong-kantong parkir. Tujuannya agar pengendara pribadi tidak leluasa membawa kendaraan di pusat kota.

Menurutnya, penaikan tarif parkir terbukti bisa memaksa pengendara roda empat untuk mening¬galkan kendaraan di rumah dan beralih ke angkutan umum.

Pasalnya, kebijakan ganjil-genap lebih tepat berperan sebagai kebijakan antara, sebelum berlakunya kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing¬ (ERP).

Pemprov DKI, lanjutnya, harus tetap mengutamakan kebijakan jalan berbayar karena dinilai lebih efektif mengurangi kendaraan pribadi. “Kebijakan ganjil-genap ini merupakan kebijakan antara sambil menunggu kebijakan yang lebih permanen,” tukasnya.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, menekankan upaya penanganan polusi udara harus dilakukan menyeluruh serta menyasar semua sumber polutan. Menurutnya, sektor transportasi menjadi salah satu sumber polusi terbesar.

“Perlu ada kajian emission inventory yang dapat mengetahui detail porsi sumber pencemar udara untuk dijadikan basis data dalam penanganan polusi udara. Riset ini juga harus dilakukan berkala,” ucap Bondan. (Tes/S3-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya