Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya membongkar kasus penipuan bermodus transaksi pembelian tanah dan rumah di wilayah Jakarta.
"Penipuan ini berkaitan jual beli tanah atau properti, nanti akan kita kembangkan, diduga berkaitan dengan kasus lain dan dengan tersangka penipuan yang sudah masuk ke kejaksaan," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Argo menyebutkan, dalam kasus penipuan jual beli tanah dan rumah terdapat dua orang tersangka, yaitu N dan W. Dalam menjalankan aksi, para pelaku menipu korban yang hendak menjual rumah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Mei 2019.
"Dengan berbagai cara, dia komunikasi, penjual rumah percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp150 juta. Harga rumah yang dijual 4,5 miliar," terangnya.
Selanjutnya, tersangka W berpura-pura berperan sebagai pembeli yang berniat membeli rumah tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Rp166 Miliar untuk Septic Tank Komunal
"Tersangka W berpura-pura mendatangi korban sebagai pembeli. Dia dengan berbagai cara dan komunikasi sehingga korban percaya. Dia bahkan memberikan down payment (uang muka) sebesar Rp150 juta," terangnya.
Argo menambahkan, tersangka W memberikan uang muka pembelian rumah, korban lalu menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) rumahnya. Kemudian tersangka W menunjuk rekannya yakni tersangka N sebagai notaris.
"Dengan adanya DP, otomatis penjual rumah percaya. Korban memberikan sertifikat dibuat sebagai perjanjian jual beli. Dari tersangka W, diberikan ke notaris di Cianjur," lanjutnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, saat jatuh tempo pada Juli 2019, korban bertanya kepada pelaku mana hasil transaksi penjualan rumah, karena tidak mendapatkan kabar dan kepastian guna melunasi uang pembelian rumah tersebut.
"Ternyata sertifikat sudah dijaminkan ke pihak ketiga atau digadaikan. Dia merasa dirugikan, saat ini kita lakukan penahanan terhadap W dan N," paparnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (OL-1)
Temukan panduan lengkap tentang rumah. Mulai dari definisi, fungsi vital, ragam gaya arsitektur, hingga tips cerdas membeli hunian impian Anda di sini.
Temukan panduan lengkap mengenai rumah, mulai dari fungsi, tren desain terkini, hingga tips cerdas membeli hunian impian bagi keluarga Anda di sini.
Penggunaan material yang tepat sejak awal, seperti perpipaan yang tahan lama dan sanitary berkualitas, justru membantu memangkas biaya jangka panjang.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan bahwa kesulitan untuk memiliki rumah menjadi salah satu alasan anak muda di kota takut menikah.
Rumah dan lingkungan yang terdampak banjir harus segera dibersihkan agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan kuman dan jamur yang dapat memicu munculnya masalah kesehatan dan penyakit.
Petugas mendapatkan informasi kebakaran dari masyarakat sekitar pukul 02.13 WIB dan langsung mengirimkan personel ke lokasi kejadian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved