Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bareskrim Koordinasi Dengan IDI serta LPSK

Golda Eksa
01/2/2016 20:58
Bareskrim Koordinasi Dengan IDI serta LPSK
(ANTARA /Reno Esnir)

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menghimpun keterangan dari 10 saksi terkait sindikat penjualan ginjal di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kepolisian akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasubnit II Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AK Chuck Putranto menjelaskan koordinasi dengan IDI bertujuan untuk mencari tahu seperti apa prosedur operasional standar (SOP) terkait transplantasi ginjal. Guna memantapkan konstruksi hukum, lanjut dia, penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Untuk ahli TPPO sudah kami kirimkan kronologis perkaranya seperti apa," kata Chuck di Mabes Polri, Senin (1/2).

Menurutnya, Bareskrim Polri sedang mengurai benang merah perkara dengan memanggil pihak pengelola dari salah satu rumah sakit di Jakarta. Namun, Chuck enggan membeberkan identitas rumah sakit tersebut apakah milik pemerintah atau swasta.

Ia menambahkan, sejauh ini penyidik sudah menghimpun keterangan dari 10 saksi. Seluruh saksi itu membenarkan adanya aktifitas penjualan organ tubuh manusia yang terjadi di wilayah Jawa Barat.

"Kalau kita kenakan UU (Nomor 21 Tahun 2007) TPPO, itu eksploitasinya adalah tranplantasi organ. Jadi kita fokus kesitu karena sementara memang unsurnya terpenuhi," terang dia.

Namun, sambung Chuck, penyidikan sedikit terkendala lantaran sejumlah orang yang telah menjual ginjalnya takut memberikan kesaksian. Alasannya karena para pelaku pernah mengatakan siapapun yang melakukan transplantasi organ tubuh dengan imbalan maka akan dinyatakan terlibat dan dapat dijerat hukum.

"Jadi mereka ini takut sehingga ada beberapa tim penyidik ke sana (Jawa Barat) untuk meyakinkan dulu para korban. Nanti agar mereka mau diperiksa, kita juga koordinasi dengan LPSK," katanya.

Mengenai dugaan adanya korban lain, imbuh dia, belum bisa dipastikan. Sementara ini penyidik masih fokus untuk menuntaskan perkara penjualan ginjal yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, serta mencari tahu siapa saja tersangka dan jaringannya.

Bareskrim telah menetapkan status tersangka untuk tiga pelaku, antara lain Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi, dan Herry Susanto alias Herry. Mereka menjanjikan Rp70 juta kepada korban penjual ginjal, dan kemudian kembali menjualnya dengan harga Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Sindikat tersebut diketahui telah beraksi selama satu tahun dan diperkirakan berhasil menjaring 15 korban. Seluruh korban yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi lemah itu berdomisili di wilayah Bandung, Soreang, dan Garut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya