Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEBANTYAK 35 petugas gabungan dari Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) atau Samsat Jakarta Selatan dan Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan menggelar Operasi Zebra Jaya Tahun 2019.
Mereka tidak hanya menilang kendaraan yang melanggar lalu lintas dan pengemudi yang tidak membawa SIM, tetapi juga merazia pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK di Jalan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tepatnya dekat Pos Polisi TMP Kalibata, kemarin.
"Kita razia surat-surat kendaraan yang tidak lengkap, baik SIM maupun STNK, termasuk pelanggaran, baik yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, maupun mengemudi sambil menggunakan ponsel. Operasi Zebra Jaya 2019 dilaksanakan selama 14 hari mulai 23 Oktober 2019," kata Kepala Unit Tindak Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan, kemarin
Dari kegiatan ini, ungkap Deni, pihaknya menilang 104 kendaraan terdiri atas 34 roda dua dan 70 roda empat. Pihaknya juga mengamankan 45 SIM dan 55 STNK.
"Kami berharap masyarakat lebih tertib, terutama dalam berlalu lintas termasuk dari segi administrasi, SIM, STNK, menggunakan helm, serta menggunakan sabuk pengaman karena keselamatan sangat penting," ujarnya.
Sementara itu, di hari kedua Operasi Zebra Jaya 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menilang sebanyak 15.080 pengendara. Mayoritas pelanggar didominasi oleh pengendara sepeda motor. "Penindak-an tilang sepeda motor sebanyak 11.211, mobil dan kendaraan khusus ada 3.869," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar.
Pajak kendaraan
Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya turut serta, khususnya terkait pengecekan pajak kendaraan bermotor.
Jika ditemukan ada pengendara kendaraan bermotor yang menunggak pajak, Unit PKB dan BBNKB siap memfasilitasi pembayaran pajak serta dendanya. Selain itu, pihaknya juga memeriksa keabsah-an STNK.
"STNK sah itu berbarengan dengan pembayaran pajak kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi, bayar pajak dulu baru STNK disahkan. Apabila itu ditemukan, dia juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melanggar Pasal 70, yaitu membawa STNK, tetapi tidak sah," ucap Khairil.
Di lokasi razia, ungkap dia, pihaknya juga menyediakan bus Samsat Keliling bagi pengendara yang terkena razia dan diketahui belum membayar pajak kendaraan. Dalam kesempatan itu, didapati perolehan PKB dari penunggak pajak yang dirazia ialah sebesar Rp105.348.400.
"Yang belum bayar, kami siapkan bus Samsat Keliling kalau yang ber-sangkutan ingin mengesahkan STNK dengan persyaratan yang ditentukan, seperti menyertakan KTP asli, STNK asli, dan masih tahun berjalan," ucapnya.
Khairil berharap kegiatan ini bisa menciptakan ketertiban di jalan raya, termasuk pengendaranya juga berkendara dengan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
"Karena itu amanat undang-undang supaya masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan sebaik-baiknya tanpa ada hambatan. Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor nanti kalau itu dibayar juga manfaatnya akan kembali kepada kita untuk pembangunan di Jakarta juga," tandasnya. (Tri/Ins/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved