Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ribuan Kendaraan Ditindak di Hari Pertama Operasi Zebra

Candra Yuri Nuralam
24/10/2019 08:27
Ribuan Kendaraan Ditindak di Hari Pertama Operasi Zebra
Petugas Satlantas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor saat Operasi Zebra.(ANTARA/Prasetia Fauzani)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 6.686 kendaraan pada hari pertama Operasi Zebra 2019. Angka itu lebih rendah dibanding tahun lalu.

"Hari pertama Operasi Zebra kita menjaring 6.686 kendaraan. Kalau dibanding hari pertama pada tahun lalu sampai 6.896, jadi tahun ini jumlahnya turun 210 atau sekitar 3%," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, Kamis (24/10).

Nasir menjelaskan, sebanyak 314 perkara merupakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Lalu, sebanyak 1.547 perkara adalah kendaran roda dua yang melawan arus.

"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM ada 815 perkara dan yang tidak bisa memperlihatkan STNK ada 28 perkara," tambah Nasir.

Baca juga: Lupa Bawa SIM, Pengemudi Bisa Dapat Diskresi

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, polisi mencatat ada 53 perkara penggunaan ponsel saat mengemudi. Lalu, kata Nasir, sebsnyak 102 perkara tilang tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Kalau untuk kendaraan roda empat, ada enam perkara pengemudi tidak bisa memperlihatkan STNK dan 55 perkara pengemudi tidak membawa atau memiliki SIM," tutur Nasir.

Nasir mengatakan, selain melakukan penangan, Operasi Zebra juga melakukan teguran kepada pengendara. Sebanyak 2.097 kendaraan ditegur petugas pada hari pertama Operasi Zebra.

Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan 2.380 personel gabungan untuk melakukan Operasi Zebra Jaya. Operasi ini
dilakukan pada 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019.

Sejumlah pelanggaran menjadi target operasi tersebut. Di antaranya adalah pelanggar yang melawan arus, pelanggar yang tidak memiliki surat izin, dan pelanggar yang kelengkapan kendaraannya tidak lengkap. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya