Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Apartemen

Kisar Rajaguguk
22/10/2019 19:05
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Apartemen
Ilustrasi prostitusi(brickunderground.com)

PRAKTIK prostitusi di apartemen dibongkar. Polisi menangkap satu orang pria yaitu Reza, 20, yang berperan sebagai mucikari.

Reza memiliki satu rekan wanita, yaitu H, 23, yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di dalam apartemen.

Modusnya ialah Reza menawari jasa H pada pria hidung belang. Reza menjajakan jasa H melalui media sosial dengan akun nama Agnes Amalia. Dari akun tersebut, Reza mengelola para pelanggan H.

Tiap pelanggan dipatok harga antara Rp500 ribu-Rp650 ribu untuk satu jam. Harga itu sudah termasuk sewa kamar apartemen. Dari harga tersebut, Reza mendapat komisi.

"Dapat antara Rp100 ribu-Rp150 ribu per pelanggan. Sisanya untuk wanitanya," kata Reza di tahanan Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (22/10).

Reza mengaku baru menggeluti bisnis prositusi pada September 2019. Berawal ia bekerja di apartemen tersebut sebagai petugas kebersihan kamar.

"Saya sewain kamar apartemennya, sekalian kalau ada yang mau kencan tawarkan wanita," katanya.

Adapun kamar apartemen yang disewakan itu bukan milik Reza melainkan milik orang lain. Namun, dia enggan menyebutkan nama pemilik.

"Punya orang lain, saya cuma bersihkan kamar aja," paparnya.

Ia menambahkan, penghasilan dari bisnis prostitusi daring ini sangat menggiurkan. Dia dapat mengantongi sekitar Rp300 ribu per hari.

 

Baca juga: Gelapkan Belasan Mobil, Dua Pengusaha Rent Car Dibekuk


"Uangnya ya buat sehari-hari aja," ceritanya.

Ia mengakui wanita yang diajak untuk prositusi sudah berumur 20 tahun ke atas dan sekaligus membantu perekonomian wanita tersebut.

"Kalau wanita yang saya ajak bisnis ini saya kasian, karena butuh duit untuk keperluan hidup," ungkapnya.

Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, menjelaskan, pelaku ini melakukan bisnis prositusi secara online dengan membuat akun Twitter dengan menggunakan nama wanita yaitu Agnes Amalia.

"Pelaku kita amankan di Apartemen Margonda Residence 2 Jalan Margonda saat transaksi," katanya.

Modus pelaku mencari konsumen, jelas Firdaus, dengan membuat akun Twitter dengan nama wanita dan menawarkan jasa kepuasan birahi.

Setelah mendapatkan konsumen pelaku memberikan nomor wanita yang akan berkencan dan janjian di apartemen di Depok.

"Jadi pelaku menjual wanita yang sudah dikenalnya dan diantarkan ke apartemen untuk memuaskan konsumen," kata dia.

Kali ini korbannya, kata Firdaus, ibu rumah tangga berinial H. Pelaku, kata dia lagi, mendapatkan uang sebesar Rp150ribu.

"Tersangka ini masih kita dalami kemungkinan ada wanita lain yang jadi korban. Pelaku menggeluti usaha ini pada September 2019 dan baru satu korbannya," kata Firdaus.

Pelaku dikenakan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007.

Adanya praktik seperti ini membuat Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengambil sikap tegas.

Pemerintah Kota Depok akan melakukan revisi terhadap pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khusus apartemen, dan akan berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri, Dandim, dan Kapolresta Depok untuk menghasilkan masukan yang bisa dilakukan penindakan di tempat-tempat tersebut.

"Kita koordinasi dulu (sama tiga pilar) sehingga kegiatan penindakan bisa berkolabortif," kata Idris. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya