Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberi isyarat bahwa calon wakil gubernur DKI Jakarta yang ada saat ini kurang memenuhi kriteria ideal yakni kurang pemahaman terhadap masalah Jakarta.
Prasetyo dalam tiap kesempatan kerap mengatakan cawagub DKI harus lah sangat memahami masalah-masalah Jakarta. Hal itu kembali disampaikan di depan awak media usai pelantikannya menjadi ketua DPRD DKI Jakarta, Senin (14/10). Periode 2019-2024 menjadi masa kepemimpinan Prasetyo yang kedua setelah pada periode 2014-2019 lalu juga menjabat sebagai ketua DPRD DKI.
"Yang paling penting itu harus memahami masalah Jakarta. Karena masalah di Jakarta ini sangat banyak, sangat rumit," kata Prasetyo, Senin (14/10).
Ini bisa menjadi isyarat bahwa dua cawagub yang ada saat ini Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto tidak memenuhi kriteria itu. Padahal Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto telah diajukan menjadi cawagub sejak Februari lalu untuk dipilih menggantikan Sandiaga Uno yang undur diri pada Agustus 2018 guna menjadi cawapres pada Pilpres 2019.
Namun, usai Pansus Pemilihan Wagub menyerahkan draf tata tertib pemilihan, pemilihan wagub urung jua dilakukan dengan berbagai sebab.
Baca juga: Jadi Anggota DPR, Syaikhu Tetap Diusung PKS Isi Cawagub DKI
Ia pun menampik tidak memprioritaskan pemilihan wagub DKI di akhir masa jabatan kepemimpinannya pada periode sebelumnya.
Ia hanya berupaya memberikan waktu kepada dua partai pengusung pemenang Pilkada 2017 Anies Baswedan-Sandiaga Uno yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra untuk berkonsolidasi.
Prasetyo lagi-lagi memberikan isyarat agar kedua partai pengusung mempertimbangkan kembali dua cawagub yang diajukan.
"Saya rasa nggak mandek. Ini ranahnya partai pengusung. Mereka berdua harus duduk bareng menentukan calonnya siapa yang mau diajukan dan harus mengerti masalah Jakarta," ungkapnya.
Politikus PDIP ini akan segera mempersiapkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Setelah pembentukan AKD selesai, barulah ia bisa memproses pemilihan wagub.(OL-5)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved